Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menambah batas waktu dalam menyelesaikan pengisian "Self Assessment Questionnaire" (SAQ) Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) hingga Jumat 10 Oktober 2025 untuk meningkatkan kepatuhan badan publik
"Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno komisioner KI DKI Jakarta dan disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan kepada seluruh badan publik," kata Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Harry menjelaskan, langkah ini menjadi bentuk respon terhadap kendala sistem dan data dukung yang dialami sebagian badan publik selama proses pengisian SAQ.
“Perpanjangan waktu ini hanya diperuntukkan bagi badan publik yang telah melakukan registrasi dan/atau mengalami kendala sistem maupun data dukung saat proses pengisian SAQ,” katanya.
Baca juga: KI DKI: Penerapan "GCG" di BUMD tunjukkan kemajuan signifikan
Harry mengungkapkan bahwa perpanjangan tersebut merupakan kesempatan tambahan bagi badan publik yang telah terdaftar tetapi belum sempat melengkapi data dukung hingga batas waktu sebelumnya, yakni Jumat, 3 Oktober 2025, diperpanjang hingga Jumat (10/10).
Ia juga menjelaskan, tahun ini terdapat 777 badan publik yang menjadi sasaran pelaksanaan E-Monev. Dengan adanya tambahan waktu, ia berharap semakin banyak badan publik yang dapat menyelesaikan pengisian SAQ secara lengkap dan tepat waktu.
Dia optimistis seluruh badan publik sasaran E-Monev dapat mengirimkan SAQ sesuai jadwal. Tahun lalu terdapat 519 badan publik dengan tingkat kepatuhan sekitar 95 persen.
Jumlah badan publik yang ikut E-Monev semakin banyak dan yang meraih predikat Informatif pun kian bertambah. "Tahun ini kami berharap angka kepatuhan meningkat signifikan,” kata dia.
Baca juga: KI DKI sebut keterbukaan informasi harus dimulai dari RT dan RW
Harry menambahkan, waktu tambahan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi badan publik untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik. Dengan demikian, jumlah badan publik yang lolos ke tahap presentasi dan meraih predikat Informatif juga akan meningkat.
Harry menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev terdiri atas beberapa tahapan, mulai dari pengisian SAQ hingga tahap presentasi dan wawancara.
Selanjutnya, tim verifikasi KI DKI Jakarta akan melakukan pengecekan terhadap dokumen, situs laman (web) serta layanan informasi publik yang disampaikan oleh badan publik.
“Kegiatan ini bukan sekadar penilaian rutin, tetapi merupakan upaya nyata untuk memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi dengan baik,” kata Harry.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.