Kepastian hukum, investasi, dan upaya Indonesia menuju OECD

2 weeks ago 5
Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa perizinan tidak berbelit, penegakan hukum tidak diskriminatif, serta keputusan pemerintah dapat diprediksi berdasarkan aturan yang transparan

Jakarta (ANTARA) - Bicara tentang keberhasilan reformasi sebenarnya tidak semata-mata soal perubahan di ranah politik dan kelembagaan, tetapi oleh kemampuannya menghasilkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Reformasi yang terkonsolidasi dapat menjadi titik kulminasi yang menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian nasional: mendorong investasi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing Indonesia di tengah perubahan ekonomi global.

Dalam konteks tersebut, salah satu upaya yang dilaksanakan oleh pemerintah, yaitu proses aksesi Indonesia menuju Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), perlu dilihat sebagai bagian dari agenda reformasi yang lebih luas.

Proses ini bukan semata-mata upaya memperoleh pengakuan internasional, melainkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas regulasi, memodernisasi birokrasi, mempercepat transformasi digital pemerintahan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Keinginan Indonesia untuk bergabung dengan OECD merupakan salah satu agenda strategis pemerintah saat ini. Apabila berhasil, Indonesia akan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang menjadi anggota organisasi yang selama ini dikenal sebagai forum negara-negara dengan standar kebijakan ekonomi, tata kelola, dan kelembagaan yang relatif tinggi.

Secara diplomatik, langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, arti penting aksesi OECD seharusnya tidak berhenti pada pencapaian status keanggotaan. Bagi Indonesia, manfaat yang lebih substansial justru terletak pada proses reformasi yang harus dilakukan untuk memenuhi berbagai standar OECD.

Keanggotaan OECD dapat memperkuat kredibilitas Indonesia di mata investor global, meningkatkan kualitas perumusan kebijakan publik, dan mendorong pembenahan kelembagaan.

Dalam perspektif investor, kualitas suatu negara tidak hanya diukur dari besarnya pasar, pertumbuhan ekonomi, atau ketersediaan sumber daya alam. Kepastian hukum, kualitas regulasi, transparansi, konsistensi kebijakan, dan efektivitas birokrasi juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan keputusan investasi.

Data Kementerian Hukum per Agustus 2022 mencatat sebanyak 42.161 peraturan berlaku di Indonesia, dengan rincian 17.468 Peraturan Menteri, 15.982 Peraturan Daerah, 4.711 Peraturan LPNK, dan sekitar 4.000 peraturan di tingkat pusat.

Jumlah ini menandakan fragmentasi regulasi yang akut dan menunjukkan lemahnya desain kelembagaan dalam mengendalikan siklus legislasi nasional. Akibatnya, regulasi yang lahir tidak hanya berlebih secara kuantitatif, tetapi juga tidak koheren secara substantif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Di sinilah persoalan regulasi menjadi penting. Investor pada dasarnya membutuhkan kepastian. Regulasi yang berubah-ubah, tumpang tindih, sulit dipahami, atau tidak konsisten dalam implementasinya dapat meningkatkan biaya usaha dan risiko investasi.

Sebaliknya, regulasi yang sederhana, transparan, konsisten, dan berbasis bukti dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih dapat diprediksi.

Indonesia menuju OECD

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |