Kota Depok (ANTARA) - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi mengatakan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di seluruh pemerintah daerah, selain merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Surat Edaran Bersama Mendagri Tito Karnavian dan Kepala BSSN, juga sebagai komitmen memperkuat keamanan siber dari ancaman kebocoran data dan serangan siber dalam sistem layanan publik.
"Ini bukanlah akhir dari langkah upaya kita, melainkan awal yang perlu komitmen berkelanjutan," kata Kepala BSSN saat peresmian dan pengukuhan TTIS di 10 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, sebagaimana informasi yang diperoleh dari Biro Hukum dan Humas BSSN dari Kantor BSSN di Kota Depok, Kamis.
Pembentukan TTIS merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut tertuang dalam buku 130 Hari Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dalam buku tersebut, Presiden menekankan pentingnya membentuk Computer Security Incident Response Teams atau TTIS untuk mendukung rencana digitalisasi seluruh layanan publik. Perlunya tim ini dibentuk adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat.
Pembentukan TTIS juga telah diatur melalui Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan TTIS pada Pemerintahan Daerah yang ditandatangani pada 11 Juni 2025. Seluruh pemerintah daerah diminta membentuk tim tersebut paling lambat 30 September 2025.
Data dari BSSN, sebagaimana disampaikan Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo pada rapat koordinasi Mendagri Bersama kepala daerah seluruh Indonesia baru-baru ini, menyebutkan pemerintah daerah memiliki total 7.347 aplikasi pelayanan. Setiap aplikasi tersebut berpotensi menjadi celah serangan jika tidak dilindungi dengan keamanan siber yang memadai.
BSSN mengimbau seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BSSN. BSSN juga telah melakukan sosialisasi ke berbagai pemerintah daerah mengenai keperluan pembentukan TTIS.
Sementara itu, TTIS yang dikukuhkan oleh Kepala BSSN di 10 kabupaten/kota di Provinsi Jambi pada Senin (25/8) lalu, yaitu TTIS di Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupatan Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kota Sungai Penuh, dan Kota Jambi.
Pewarta: Aesha Mahameru/Budi Setiawanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.