Pemkot Bandarlampung hapus uang komite SD dan SMP mulai tahun depan

1 hour ago 1
ahun depan uang komite SD dan SMP, Insya Allah, tidak ada lagi

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan bakal menghapus penarikan uang komite seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri mulai tahun depan.

“Tahun depan uang komite SD dan SMP, Insya Allah, tidak ada lagi," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Minggu.

Sementara itu Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung Asroni Paslah mendorong pemkot segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) yang secara resmi menghapus pungutan uang komite di tingkat SMP negeri.

Baca juga: Pemprov Lampung pastikan tak ada lagi kasus ijazah ditahan sekolah

"Hal ini sekaligus memperkuat dukungan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai sumber pembiayaan pengganti," kata dia.

Ia mengatakan praktik penarikan uang komite kerap menimbulkan kesan wajib, sehingga membuat sebagian orang tua merasa terpaksa membayar agar anak mereka bisa belajar dengan nyaman.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” kata dia.

Baca juga: Kemendikdasmen-DPR dorong komite sekolah jadi mitra mutu pendidikan

Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Putusan itu juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan. Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” kata Asroni Paslah.

Baca juga: PGRI: Penguatan Komite Sekolah tekan angka kasus kekerasan pada guru

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |