Kopdes Merah Putih: Menuju babak baru pembangunan ekonomi desa

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Indonesia tengah menapaki babak baru pembangunan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Sebanyak 80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia ditargetkan dapat beroperasi penuh pada Maret 2026.

Untuk mencapai ambisi besar tersebut, pemerintah, kini mengebut pembangunan infrastruktur koperasi, sekaligus menyesuaikan regulasi agar proses pembiayaan lebih sederhana dan cepat.

Awalnya, pembiayaan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), berdasarkan proposal yang diajukan koperasi. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes Merah Putih.

Mekanisme tersebut dinilai terlalu administratif dan berisiko memperlambat proses pencairan dana.

Akibatnya, PMK No. 49/2025 dicabut, dan pemerintah melakukan penyesuaian skema pembiayaan. Meski aturan berubah, plafon tetap sama, yakni Rp3 miliar per unit koperasi.

Dalam skema baru, dana Rp3 miliar dibagi menjadi Rp2,5 miliar untuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan Rp500 juta untuk biaya operasional (operational expenditure/opex).

Belanja modal diarahkan untuk pembangunan fisik koperasi, seperti gerai sembako, gudang logistik, klinik desa, apotek, hingga cold storage. Sementara itu, biaya operasional digunakan sebagai modal kerja awal agar koperasi dapat segera beroperasi dan langsung memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Dengan pola ini, koperasi tidak hanya berdiri sebagai bangunan fisik, tetapi juga langsung memiliki fasilitas yang bisa dirasakan masyarakat.

Plafon kredit Rp3 miliar tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk komoditas maupun pembangunan infrastruktur, sesuai kebutuhan koperasi di masing-masing wilayah.

Misalnya, jika sebuah koperasi membutuhkan 500 tabung LPG 3 kg, maka bantuan diberikan dalam bentuk tabung gas, bukan uang untuk membeli tabung tersebut.

Seluruh proses pencairan dilakukan secara non-tunai, melalui Sistem Informasi dan Manajemen Kopdes Merah Putih (Simkopdes) yang terintegrasi dengan bank Himbara.

Permintaan kebutuhan dari koperasi akan tercatat dan diverifikasi oleh bank, sesuai wilayah kerja, kemudian pembayaran dilakukan oleh bank kepada BUMN terkait untuk menyalurkan barang atau komoditas ke koperasi.

Penyesuaian skema pembiayaan ini lahir dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025. Detail teknis pembiayaan masih menunggu PMK terbaru.

Sesuai inpres tersebut, Menteri Keuangan akan menyalurkan dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pembangunan gerai dan gudang.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |