Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut Peraturan Presiden (Perpres) yang salah satunya memuat hak keuangan pegawai BGN telah dibahas bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Hal tersebut disampaikan Dadan saat ditemui usai pembahasan rancangan Perpres tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat.
"Sudah langsung diselesaikan oleh Pak Menteri Sekretariat Negara, bukan (tentang) gaji, melainkan itu Perpres Hak Keuangan, jadi Perpresnya dulu, kalau sudah selesai baru tunjangan kinerjanya," ujar dia.
Dadan menjelaskan, pertemuan untuk membahas Perpres Tata Kelola MBG tersebut bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan antar-kementerian agar percepatan Program MBG segera bisa segera dilakukan.
"Tadi ada banyak ide yang bagus sekali, bisa saja yang saya usulkan karena ada mekanisme-mekanisme yang sudah saya susun. Tadi ada banyak sekali usulan, bisa saja jauh lebih cepat sehingga apa yang sudah ditetapkan oleh Pak Presiden bisa terserap," ucapnya.
Menurut dia, Perpres tersebut baru disusun setelah Program MBG berjalan selama empat bulan untuk melihat berbagai evaluasi terlebih dahulu.
"Kita ini kan harus bekerja, berjalan, kemudian melihat (evaluasi) setelah dijalankan itu. Awalnya, orang kan berpikir ini (Program MBG) tidak akan jalan, dan ternyata setelah jalan, ini harus lebih cepat lagi," tuturnya.
Ia mengemukakan, Presiden Prabowo Subianto merasa perlu meningkatkan penerima MBG setiap berkunjung ke beberapa daerah sehingga percepatan yang diatur melalui Perpres perlu segera dilakukan.
"Pak Presiden itu setiap kali ke daerah, dia merasa miris karena sebenarnya lebih banyak yang bisa menerima, maka kita membutuhkan percepatan seperti ini," demikian Dadan Hindayana.
Baca juga: Kepala BGN sebut gaji pejabat struktural tunggu Perpres
Baca juga: BGN: SPPG bakal terima Rp8 miliar per tahun biayai program MBG
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025