Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi menghentikan sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat demi kelancaran pelaksanaan layanan angkutan jamaah calon haji (JCH) dari kabupaten/kota menuju asrama haji.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi Ariansyah di Jambi, Minggu, mengatakan surat pengumuman ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025.
Surat ini ditujukan kepada pengusaha batu bara, ketua perkumpulan pengusaha tambang batu bara (PPTB) Jambi dan pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
"Dalam rangka untuk kelancaran pemberangkatan JCH tahun 2025 dari kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi, bersama dengan ini disampaikan pengumuman terkait dengan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat," katanya.
Ia mengatakan penghentian sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat terhitung sejak 13 Mei 2025 pukul 18.00 WIB dan dibuka kembali Kamis pada 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
Surat itu ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Bupati Batanghari, Bupati Sarolangun, Bupati Merangin, Bupati Bungo, Bupati Tebo, Bupati Muaro Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Muaro Jambi dan Wali Kota Jambi.
"Suratnya sudah disampaikan ke Ketua DPRD Provinsi, Kapolda dan bupati/wali kota, pengusaha dan pemilik armada untuk menaati surat edaran itu," katanya.
Baca juga: Pemprov Jambi hentikan sementara jalur sungai untuk batu bara
Baca juga: Pemprov Jambi: Pengangkutan batu bara jalur sungai 11 juta ton setahun
Baca juga: Bandara Jambi: Keberangkatan JCH tidak ganggu penerbangan reguler
Baca juga: Alasan efisiensi, Jambi akan pindahkan embarkasi ke Palembang
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025