Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus memperkuat transformasi layanan melalui digitalisasi, penyederhanaan prosedur, serta penguatan pengawasan internal untuk mencegah potensi maladministrasi sejak dini.
“Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan ketenagakerjaan yang cepat, pasti, dan berkeadilan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun upaya ini tercermin dari berkurangnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik, seperti prosedur yang berbelit dan waktu layanan yang tidak pasti di Kemnaker.
Perbaikan tersebut tercermin dari hasil penilaian Ombudsman RI yang memberikan nilai 89,82 dengan kategori sangat baik kepada Kemnaker, sekaligus menetapkan opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.
Baca juga: Menaker ungkap kinerja K3 nasional masih miliki tantangan serius
“Penilaian ini menunjukkan meningkatnya kepastian layanan yang dirasakan masyarakat, mulai dari kejelasan prosedur, kepastian waktu dan biaya, hingga akses informasi dan mekanisme pengaduan yang dinilai lebih efektif serta transparan,” kata Cris.
Lebih lanjut ia mengatakan, capaian tersebut mencerminkan upaya berkelanjutan dalam memastikan layanan publik benar-benar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Penghargaan ini bukan sekadar capaian administratif. Ini menjadi indikator bahwa masyarakat mulai merasakan layanan yang lebih adil, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Cris.
Ia menjelaskan, Ombudsman RI menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan sejumlah parameter utama, antara lain ketersediaan dan kejelasan standar pelayanan, keterbukaan akses informasi, kompetensi dan integritas petugas, kepastian waktu dan biaya layanan, serta efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Baca juga: Menko Yusril: Ombudsman berperan penting agar RI capai standar OECD
Pemenuhan indikator tersebut menjadi dasar penilaian bahwa layanan publik di Kemnaker dinilai bebas dari praktik maladministrasi, seperti penundaan berlarut, prosedur berbelit, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Cris, kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah tidak dapat dibangun melalui klaim sepihak, melainkan melalui pengalaman nyata masyarakat saat mengakses layanan.
“Ketika standar layanan dijalankan secara konsisten, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian. Dari situ kepercayaan publik tumbuh,” ujarnya.
Baca juga: Menko Yusril: Pencegahan malaadministrasi usaha berantas korupsi
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































