PPATK: Perputaran dana judol di 2025 turun 20 persen capai Rp286,84 T

2 hours ago 1
Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,

Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) pada 2025 menurun 20 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp286,84 triliun, dibanding periode sebelumnya sebesar Rp359,81 triliun.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa perputaran dana judol selama 2025 tersebut dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi.

Selain itu, PPATK mencatat bahwa tren penurunan perputaran dana judol juga diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada tahun 2025 sebesar Rp36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp51,3 triliun.

Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, dompet digital (e-wallet), dan QRIS.

Baca juga: Bea Cukai kenalkan wajah baru website, perkuat transformasi digital

Menurut PPATK, terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.

“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” kata Natsir.

Selain kasus judol, beberapa tindak pidana asal (TPA) yang menjadi fokus PPATK dan penyidik dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) termasuk terkait dengan green financial crime.

Dari sektor pertambangan, PPATK telah menyampaikan 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait sektor ini dengan nominal transaksi mencapai 517,47 triliun.

Baca juga: BPKH-Finnet perkuat transformasi digital layanan keuangan haji-umrah

Salah satu yang menjadi perhatian PPATK yakni dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.

Selama periode 2023-2025, catat PPATK, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.

Pada sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyampaikan 15 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,70 triliun.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di tanah air.

Baca juga: Huawei Digital Finance Dukung Berbagai Mitra di Ajang SFF 2025, Percepat Transformasi Teknologi Cerdas di Sektor Keuangan Global

Sementara pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar.

Nilai transaksi ini diduga merupakan transaksi jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara ilegal karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan.

Adapun selama tahun 2025, PPATK telah menyampaikan total 1.540 produk intelijen keuangan (PIK PPATK), di mana sebanyak 373 di antaranya atau sekitar 24,22 persen terkait dengan dugaan tindak pidana asal (TPA) korupsi dengan total perputaran nominal transaksi mencapai Rp180,87 triliun.

Selain itu, terdapat sebanyak 178 PIK PPATK (11,56 persen) terkait dugaan TPA di bidang perpajakan dengan total perputaran dana mencapai Rp934,52 triliun, serta 156 PIK PPATK (10,13 persen) terkait dugaan TPA penipuan dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |