Kemnaker beri sanksi perusahaan pekerjakan 583 TKA tanpa dokumen sah

3 weeks ago 15
Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi denda sebesar Rp588 juta terhadap perusahaan di Banten yang mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen sah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

‎"Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Jakarta, Kamis.

‎Menurut dia, penindakan tersebut merupakan hasil laporan ke kanal Lapor Menaker yang ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari kementerian dan pemerintah daerah.

‎Selain sanksi denda, ia menyampaikan, tim pengawas juga telah menerbitkan nota pemeriksaan dan mewajibkan perusahaan untuk menghentikan aktivitas para pekerja asing tersebut hingga izin kerja mereka diterbitkan.

Pihaknya mencatat pula dalam beberapa bulan terakhir terdapat belasan aduan serupa, dengan total denda yang diberikan mencapai Rp7 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengimbau untuk perusahaan di tanah air mendaftarkan pegawainya ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, serta meminta untuk mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk tidak melakukan penahanan ijazah kepada karyawan yang sudah tak bekerja lagi di perusahaan.

‎"Kalau ijazah memang sudah ada surat edarannya dan kami meminta dukungan dari para kepala daerah. Kalau babnya itu sampai kepada penggelapan ijazah, itu bisa jadinya kasus pidana," kata dia pula.

‎Menaker Yassierli menyampaikan bahwa masyarakat kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah lewat kanal Lapor Menaker.

‎Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.

‎Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.

‎Laporan yang menjadi domain dari Kemnaker akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker imbau korban penipuan situs prakerja.vip lapor polisi

Baca juga: Lapor PHK hingga gaji bisa lewat kanal “Lapor Menaker”

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |