Kemlu: Segala usulan kerja sama pertahanan harus hormati kedaulatan RI

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa segala kerja sama pertahanan antara RI dan mitra asing dipastikan akan terus menghormati kedaulatan serta mengikuti aturan nasional.

“Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Yvonne menanggapi dinamika terkait usulan izin lintas udara (Overflight Clearance) secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat yang terbang di wilayah udara RI, sebagaimana diusulkan Departemen Pertahanan (Dephan) AS.

Ia menyampaikan bahwa dalam prosesnya, usulan izin tersebut dibahas melalui koordinasi intensif antara Kemlu RI dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, dan tak jarang meliputi penyampaian masukan dan timbal balik antarlembaga.

Yvonne mengatakan, setiap masukan dan pandangan antar-kementerian dan lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Karena masih dibahas, usulan AS dimaksud tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang pasti akan berlaku.

“Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah,” ucap dia.

Jubir Kemlu memastikan bahwa pemerintah RI senantiasa memerhatikan dinamika geopolitik global yang berkembang supaya setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional.

Pemerintah RI konsisten pada posisi bahwa setiap bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh menggerus prinsip dasar kedaulatan negara dan kemandirian kebijakan nasional, kata dia.

Setiap kerja sama pun dipastikan tak boleh mengganggu “posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” demikian Yvonne.

Indonesia dan AS pada Senin (13/4) baru menandatangani perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) sebagai tahap baru kemitraan bilateral di sektor pertahanan antara kedua negara.

Dipastikan bahwa MDCP tersebut tidak memuat klausul yang mengatur perjanjian overflight clearance pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia, mengingat usulan tersebut masih dikaji.

Adapun sejumlah media diketahui melaporkan bahwa Kemlu RI sebelumnya telah menyampaikan masukan secara tertulis kepada Kemhan RI agar dapat mempertimbangkan kembali usulan overflight clearance yang diajukan Dephan AS tersebut menjelang penandatanganan MDCP.

Baca juga: Dino Patti Djalal ingatkan hati-hati jalin kerja sama pertahanan

Baca juga: Kemhan pastikan kerja sama dengan AS perkuat pertahanan RI

Baca juga: Rusia nantikan kedatangan KRI Bima Suci di laut Moskow, Juni 2026

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |