Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan regulasi yang mengatur teknologi kecerdasan buatan (AI) masuk dalam tahap legislasi pada awal bulan Agustus 2025.
"Berharap dalam akhir bulan ini (Juli) sudah bisa atau awal bulan depan (Agustus) sudah masuk legislasi. Jadi sudah dibahas lintas kementerian," kata Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya R. Wijaya Kusumawardhana di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Jumat.
Menurutnya, saat ini Kemkomdigi tengah menjalani proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait regulasi AI. Setelah pembahasan itu membuahkan kesepakatan, rancangan regulasi tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum untuk kemudian menjalani proses legislasi.
Baca juga: Indonesia harus siapkan regulasi AI untuk kedaulatan digital
Wijaya mengatakan, pihaknya mengharapkan regulasi tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau tingkatan di atasnya.
Dia menjelaskan, saat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang disebut sebagai PP Tunas, awalnya peraturan tersebut ingin dijadikan setingkat Perpres.
Namun setelah melewati pembahasan hingga ke tingkat presiden, regulasi tersebut akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah agar kedudukan peraturannya lebih kuat dan bisa menjangkau banyak hal.
Baca juga: Pemerintah tekankan pentingnya integrasi etika dan inklusivitas AI
"Kita harapkan bisa terbit lebih cepat sebetulnya dan ini bisa mengatur tata kelola secara lebih baik," ucap Wijaya.
Diketahui, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Indonesia harus menyiapkan regulasi terkait kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) untuk pembuka jalan menuju kedaulatan digital.
“Sebetulnya jelas sekali kalau kita ingin membuat satu regulasi dan lain sebagainya kita harus lihat geopolitik pengembangan AI ini. Atlas of AI itu harus jadi pedoman untuk membuat regulasi AI untuk Indonesia kalau kita mau teknologi yang berdaulat,” kata Nezar.
Nezar mengatakan untuk berdaulat digital di tengah derasnya arus transformasi global, Indonesia harus menyiapkan ekosistem nasional yang kuat mulai dari riset dan pengembangan (R&D), komputasi, regulasi, hingga talenta digital unggul.
Baca juga: Anggota DPR: Harus ada regulasi terkait penggunaan akal imitasi
Baca juga: Pengamat komunikasi: Perlu regulasi terkait penggunaan AI
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.