Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Sekarang dalam berproses membuat aturan turunan UU PDP, peraturan pemerintahnya dan ini sedang harmonisasi dengan K/L (kementerian/lembaga) terkait dengan pasal-pasal yang ada dalam rancangannya," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Jumat.
Menurut Alexander, pembahasan rancangan aturan turunan UU PDP masih berjalan dan ditargetkan peraturan tersebut bisa rampung pada tahun ini.
Baca juga: IFSoc dorong aturan turunan UU PDP segera dirampungkan
"Pembahasannya hampir tiap minggu, jadi masih berproses, semoga bisa segera. Kalau lihat progresnya lumayan, setiap minggu bisa sampai lima pasal di bahas. Semoga cepat selesai, harapan kita ya tahun ini," ujar dia.
Sejalan dengan rancangan aturan turunan PDP, Alexander mengungkapkan pemerintah juga tengah memproses pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Nantinya, lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Kalau kita baca ke undang-undangnya, itu mengamanatkan lembaganya atau badannya itu langsung di bawah presiden. Jadi posisinya badannya langsung berada di bawah presiden," katanya.
Baca juga: Merawat masa depan bangsa lewat tata kelola data pribadi yang bijak
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan penyusunan aturan pelaksana UU PDP dilakukan dengan cermat agar mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.
Menurutnya, peraturan ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti teknologi finansial.
Kemkomdigi juga terus melakukan edukasi kepada publik dan berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat.
Baca juga: Apa itu data pribadi dan kenapa harus dilindungi?
Menurut Nezar, upaya ini diambil untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan yang luas, agar dapat mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.
Selain itu, Kementerian Komdigi juga menyiapkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelindungan data pribadi. Dia menyebut Kementerian Komdigi akan melaksanakan bimbingan teknis kesiapan implementasi PDP bagi badan publik.
Baca juga: Apa itu undang-undang perlindungan data pribadi?
Baca juga: Akademisi sebut lembaga PDP harus segera dibentuk
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025