Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan skema tenor cicilan KPR subsidi hingga 40 tahun yang bersifat pilihan dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah.
"KPR 40 tahun kan itu betul-betul arahan Presiden yang sangat pro-rakyat, begitu kita bikin maka bentuk cicilannya lebih rendah. Jadi masyarakat diberikan opsi, sekali lagi opsi. Jadi opsinya diberikan 40 tahun. Jadi bisa berapa? Bisa 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, 40 tahun, kita buka," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati di Jakarta, Selasa.
Saat ini, kata Sri, skema tenor cicilan cicilan KPR subsidi hingga 40 tahun yang bersifat pilihan tersebut dalam tahap pembahasan bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), perbankan.
"Bapak Menteri PKP selalu memerintahkan kami saat membuat regulasi wajib bertemu dengan seluruh pemangku kepentingan, utamanya dengan masyarakat, perbankan, pengembang, dan itu berkali-kali kita lakukan supaya begitu nanti regulasi dikeluarkan itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak," katanya.
Rencana skema tenor 40 tahun tersebut bersifat pilihan dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Artinya, masyarakat nanti akan memilih tergantung kemampuannya.
"Pada saat saya melihat gaji saya sekian dan sebagainya, ada yang namanya kemampuan untuk mencicil. Nanti bank juga melihat. Jadi sekarang kita buka bahwa bisa sampai dengan 40 tahun. Dan itu dimungkinkan bisa cicilannya sampai sekitar Rp700 ribu," kata Sri.
Dia mengatakan skema ini pastinya akan sangat membantu masyarakat yang dulu tidak punya mimpi untuk bisa memiliki kemampuan punya rumah, sekarang dengan dibuka dengan opsi tenor cicilan KPR subsidi hingga 40 tahun pastinya hal tersebut memungkinkan masyarakat untuk memiliki kemampuan bisa memiliki rumah.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan aturan skema KPR rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ara mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan simulasi serta mempersiapkan berbagai aturan pendukung sebelum kebijakan tenor panjang tersebut diumumkan secara resmi kepada publik dalam waktu mendatang.
Dirinya menegaskan skema tenor 40 tahun nantinya bersifat pilihan, sehingga masyarakat tetap dapat mengambil tenor lebih pendek sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Ia menjelaskan masyarakat tetap memiliki opsi memilih tenor 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun, sehingga fleksibilitas pembayaran cicilan tetap menjadi perhatian pemerintah dalam kebijakan tersebut.
Baca juga: Kementerian PKP sinergikan renovasi rumah dan pembiayaan usaha mikro
Baca juga: Asosiasi pengembang nilai tenor KPR 40 tahun perluas akses MBR
Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































