Jakarta (ANTARA) - Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen menyatakan perubahan nomenklatur menandai arah baru tata kelola pendidikan nasional, yakni kebijakan pendidikan yang lebih kontekstual, berbasis data, terintegrasi, dan berpijak pada realitas pembelajaran di sekolah.
Kepala BKPDM Kemendikdasmen, Toni Toharudin di Jakarta, Selasa, mengatakan perubahan nomenklatur dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjadi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) yang dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan nama lembaga.
Baca juga: Kemendikdasmen siap umumkan hasil TKA pukul 13.00 WIB
Selama bertahun-tahun, kata dia, kebijakan pendidikan sering dirancang dengan pendekatan yang seragam, seolah seluruh sekolah menghadapi tantangan yang sama. Padahal, kenyataan di lapangan jauh lebih kompleks.
Ada sekolah yang masih berjuang mengejar literasi dasar, ada guru yang mengajar di tengah keterbatasan sarana, ada kesenjangan kualitas pembelajaran antardaerah, hingga learning gap pascapandemi yang belum sepenuhnya terpetakan.
Karena itu, katanya, BKPDM Kemendikdasmen hadir tidak hanya sebagai lembaga penyusun standar dan perangkat teknis pendidikan, namun juga sebagai pusat analisis, integrasi, dan rekomendasi kebijakan pendidikan nasional agar setiap keputusan benar-benar lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.
“Kebijakan pendidikan harus semakin dekat dengan kondisi riil di sekolah. Kita tidak bisa lagi hanya merumuskan kebijakan dari atas, tetapi harus memahami bagaimana siswa belajar, tantangan guru mengajar, dan kualitas pembelajaran yang benar-benar terjadi di kelas,” ujar Toni.
Transformasi mandat ini, kata dia, menunjukkan tantangan pendidikan hari ini tidak lagi cukup dijawab dengan pendekatan administratif semata.
Persoalan kualitas pembelajaran, ketimpangan capaian belajar, efektivitas implementasi kurikulum, hingga perubahan kompetensi masa depan, menurutnya, membutuhkan kebijakan yang lebih presisi, adaptif, dan kontekstual.
Di titik inilah fungsi strategis BKPDM Kemendikdasmen menjadi semakin krusial.
Data pendidikan tidak lagi diposisikan hanya sebagai pelengkap administrasi, tetapi menjadi instrumen utama untuk membaca pola masalah pendidikan secara lebih utuh.
Baca juga: Paparkan sejumlah pemicu, Mendikdasmen: Ranking ikut picu perundungan
Baca juga: Kemendikdasmen siapkan strategi atasi persoalan guru honorer
Dari data itulah pemerintah dapat memetakan wilayah yang membutuhkan intervensi lebih cepat, memahami perkembangan capaian belajar siswa, hingga mengevaluasi kebijakan mana yang benar-benar efektif diterapkan di sekolah.
“Kami memperkuat fungsi analisis dan rekomendasi kebijakan agar setiap program pendidikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga berdampak nyata terhadap kualitas pembelajaran,” kata Toni.
Asesmen tidak lagi dipahami sekadar sebagai alat ukur hasil belajar, melainkan instrumen untuk memahami proses belajar siswa secara lebih mendalam.
Dengan demikian, kebijakan pendidikan dapat disusun berdasarkan bukti dan kebutuhan nyata peserta didik, bukan sekadar asumsi.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































