Kementerian PKP segera bentuk tim pokja terkait skema "rent to own"

1 month ago 6
Nanti dibentuk tim pokja supaya bisa lebih mematangkan rent to own, karena masih banyak yang harus dibahas dan dicari solusinya

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera membentuk tim kelompok kerja (pokja) terkait skema pembiayaan sewa beli atau rent to own (RTO) untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja informal memiliki rumah.

"Nanti dibentuk tim pokja supaya bisa lebih mematangkan rent to own, karena masih banyak yang harus dibahas dan dicari solusinya," ujar Tenaga Ahli Menteri PKP Harry Endang Kawidjaja di Jakarta, Jumat.

Menurut Endang, Kementerian PKP mendukung rent to own, karena ini bisa menjadi solusi, namun hal tersebut belum final saat ini karena masih baru konsepsi pertama dan masih digodok.

"Maka dari itu akan dibentuk tim pokja dan nanti dalam dua pekan harus lapor kepada Bapak Menteri PKP lagi" katanya.

Tujuan Kementerian PKP mendorong rent to own ini adalah untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah namun terkendala Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

"Tujuannya yang pertama banyak masyarakat sekarang yang mempunyai kendala SLIK, tetapi harus punya rumah atau sangat ingin punya rumah. Itu mungkin bisa diatasi dengan rent to own," kata Endang.

Tujuan berikutnya adalah membantu masyarakat atau pekerja informal yang memiliki penghasilan tidak tetap agar bisa mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau.

Sebagai informasi, Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF), menginisiasi perluasan skema pembiayaan serta pengembangan ekosistem pasar sewa beli (rent to own) hunian untuk masyarakat berpendapatan tidak tetap (non-fixed income).

Direktur Bisnis SMF Heliantopo menyatakan upaya tersebut didukung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan skema pembiayaan tersebut masyarakat berpendapatan tidak tetap maupun para pekerja informal tidak perlu menyertakan slip gaji sebagai syarat untuk memiliki hunian.

Ia menyampaikan skema tersebut dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dengan cara menyewa unit hunian dengan pembayaran bulanan yang nantinya akan dikonversi menjadi kepemilikan rumah di akhir masa sewa.

Penghuni dapat terus menyewa huniannya tersebut hingga akumulasi biaya sewa mencapai total harga hunian atau menyewa dengan kontrak waktu tertentu dan kemudian melunasi sisa harga hunian yang belum tertutupi dari biaya sewa.

Baca juga: Kementerian PKP jelaskan mekanisme 2.200 rumah di Papua Pegunungan

Baca juga: Menteri PKP: Rumah subsidi harus tersebar di seluruh wilayah Indonesia

Baca juga: Wamen PKP sebut perumahan berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |