Kementerian Haji dan Umrah, era baru layanan haji

4 weeks ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah, sebuah lembaga yang secara khusus mengelola urusan haji dan umrah, yang diputuskan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019.

Banyak kalangan yang menilai bahwa langkah transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian, sebagai upaya serius untuk memperkuat tata kelola layanan bagi jamaah Indonesia yang setiap tahunnya menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Sebagai negara dengan jumlah jamaah calon haji dan umrah terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan yang tidak kecil dalam penyelenggaraan dua ibadah tersebut, baik dari sisi administrasi, logistik, pembinaan, kesehatan, hingga akomodasi, semuanya membutuhkan perhatian khusus.

Karena itu, lahirnya kementerian ini dinilai sebagai jawaban atas kebutuhan yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi. Kelahiran kementerian baru ini juga benar-benar menandai berakhirnya kewenangan Kementerian Agama, setelah 75 tahun melayani haji.

Pemerintah menyebut pembentukan kementerian ini bertujuan menyederhanakan urusan birokrasi, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor. Selama ini, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ditangani oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Seiring dengan tingginya volume jamaah dan kompleksitas teknis yang dihadapi setiap musim, dibutuhkan satu kementerian tersendiri yang fokus dan memiliki kewenangan penuh.

Tantangan

Kementerian Haji dan Umrah, nantinya akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan ibadah, mulai dari proses pendaftaran, pelatihan manasik, pengurusan visa, penyediaan akomodasi, hingga pengawasan saat jamaah berada di Arab Saudi. Selain itu, kementerian juga akan mengawasi operasional biro travel umrah.

Tidak hanya itu, kementerian ini juga diproyeksikan menjadi mitra aktif pemerintah Arab Saudi dalam memperkuat kerja sama layanan ibadah. Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah banyak berinvestasi dalam sistem digitalisasi perhajian, dan Indonesia mau tidak mau mesti berperan lebih aktif dalam integrasi teknologi tersebut.

Memang, meski sebelumnya telah hadir BP Haji yang diproyeksikan menangani haji pada 2026, namun lembaga setingkat badan masih dianggap belum kuat dalam merespons layanan yang terus dinamis, sehingga diperlukan transformasi menjadi kementerian.

Kendati disambut positif, pembentukan kementerian baru ini bukan tanpa tantangan. Proses transisi kelembagaan dari Kementerian Agama lalu ke BP Haji, kemudian ke struktur kementerian yang baru, tentu membutuhkan waktu dan perencanaan matang.

Perencanaan itu, mulai dari rekrutmen sumber daya manusia, penyesuaian regulasi, hingga pengintegrasian sistem informasi. Apalagi urusan haji mencakup layanan hingga tingkat kecamatan.

Badan Penyelenggara Haji memang sudah memiliki struktur dalam susunan tata kelolanya, namun ketika bertransformasi menjadi kementerian, tentu banyak hal yang harus diubah dan dipenuhi.

Respons positif turut datang dari berbagai ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Mereka menilai, pelayanan ibadah haji dan umrah adalah persoalan yang menyangkut martabat umat. Maka dari itu, keberadaan kementerian khusus dianggap tepat untuk memberi perhatian lebih serius.

Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan pelayanan jamaah Indonesia. Ini bukan sekadar penambahan lembaga negara, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak umat Islam dalam menunaikan ibadah.

Ke depan, kementerian ini tidak hanya bisa menyelesaikan masalah-masalah teknis, tapi juga mampu menjadi pelayan umat yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Jika mampu dijalankan dengan niat yang lurus dan manajemen yang tepat, kementerian ini berpotensi membawa lompatan besar dalam tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Bagaimana Kemenag?

Banyak yang mempertanyakan ke mana arah Kementerian Agama selanjutnya, setelah tidak mengurusi haji? Seyogiyanya, pekerjaan rumah Kementerian Agama masih tetap banyak. Ada dua garapan utama, yakni soal keumatan dan pendidikan agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat mengutarakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dari sebelumnya BP haji merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Peralihan kewenangan ini justru membawa hikmah tersendiri bagi Kemenag karena dapat lebih berkonsentrasi pada berbagai tugas keagamaan lain yang tidak kalah penting.

Di bidang keagamaan, ada berbagai direktorat yang menjadi tanggung jawab Kemenag dalam pembinaan umat, seperti Bimbingan Masyarat (Bimas) Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha, Konghucu, yang di dalamnya juga memiliki sub-garapan yang luas.

Sementara pendidikan, untuk umat Islam, Kemenag mengurusi lembaga, mulai tingkat pendidikan formal, meliputi madrasah, hingga perguruan tinggi keagamaan. Adapun pendidikan non-formal, meliputi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

Begitu pula dengan direktorat-direktorat lain yang memiliki sistem pendidikan khusus tersendiri, yang menyesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing.

Dengan pemisahan peran, Kemenag meyakini bahwa penyelenggaraan ibadah haji akan lebih profesional. Di sisi lain, Kemenag juga dapat memperkuat perannya di bidang pendidikan dan pembinaan umat.

Kendati tidak akan mengurusi haji lagi, Kemenag berkomitmen dan tetap memiliki tanggung jawab moral serta keagamaan untuk turut membantu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi tonggak penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia. Sebagai upaya pemerintah dalam memberikan layanan terbaik bagi umat Islam, kementerian ini tetap menjadi simbol hadirnya negara dalam setiap tahapan ibadah masyarakat.

Kini, tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa kementerian ini benar-benar dapat bekerja efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan jamaah yang terus berkembang.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |