Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) perempuan yang melompat dari lantai empat rumah kos milik majikan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Kami mendorong dan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berperspektif korban sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarganya," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
Pihaknya menyampaikan keprihatinan dan berduka atas peristiwa yang menimpa dua pekerja rumah tangga tersebut.
"Hingga saat ini, penyebab pasti kasus ini belum dapat disimpulkan. KemenPPPA juga berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kondisi korban maupun proses hukum yang sedang berlangsung," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Kasus ini menjadi sorotan publik terlebih kasus tersebut terjadi sehari setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi UU.
Keberadaan Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi PRT dari kekerasan dan eksploitasi, serta mengatur hak dasar seperti upah layak, jam kerja, jaminan sosial, serta cuti.
UU PPRT disahkan setelah 22 tahun pembahasan di DPR.
Sebelumnya, dua pekerja rumah tangga (PRT) perempuan melompat dari lantai 4 sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4) malam.
Satu korban berinisial D (18) meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diotopsi.
Sementara satu lainnya berinisial R (30) saat ini dirawat di Rumah Sakit Mintoharjo karena mengalami patah tulang.
Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus ini.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk majikan kedua korban.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan pidana kasus PRT lompat dari kos di Benhil
Baca juga: Polisi dalami kasus PRT yang meninggal akibat lompat dari lantai 4
Baca juga: RUU PPRT atur jaminan sosial, pelatihan hingga upah dan THR bagi PRT
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































