Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau membantu Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkumham Riau Dina Rasmalita di Pekanbaru, Selasa, menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat penting karena pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tercantum dalam Pasal 18 B Ayat (2) dan pasal 28 I Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
"Hukum adat memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia karena hukum adat juga berperan dalam perlindungan, pelestarian budaya, dan pembangunan hukum di negara ini," kata
Menurut dia, penting memastikan harmonisasi ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, harmonisasi juga bertujuan untuk memperjelas substansi aturan agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
Ia menyatakan siap membantu dalam pembentukan rancangan peraturan daerah, diskusi terkait dengan harmonisasi, maupun naskah akademik sesuai dengan tata cara dan aturan berlaku. Hal ini agar peraturan yang dihasilkan adalah peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kemenkumham Riau, menurut dia, berwenang mendukung pengharmonisasian Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda Zakat untuk menghindari permasalahan yang tumpang tindih, inkonsistensi, multitafsir, dan tidak operasional peraturan yang sering muncul dalam perancangan peraturan perundang-undangan.
Staf Ahli Bupati Kuantan Singingi Samisar menyebutkan dua ranperda tersebut penting guna memperkuat kebijakan daerah dalam pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai salah satu instrumen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: KKP perkuat Masyarakat Hukum Adat untuk kelola laut berkelanjutan
Baca juga: Kaoem Telapak ajak semua pihak dukung pengesahan RUU Masyarakat Adat
Pewarta: Frislidia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025