Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mencatatkan Durian Montong Parigi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Durian Montong Parigi merupakan bagian dari kebudayaan lokal. KIK ini melindungi nilai tradisional yang menyertai sejarah budidaya durian tersebut,” kata Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulteng Aida Julpha Tangkere di Parigi Moutong, Jumat.
Penyerahan sertifikat KIK Durian Montong Parigi dilakukan dalam acara Festival Teluk Tomini 2025 di Kabupaten Parigi Moutong.
Ia menjelaskan penyerahan sertifikat KIK menandai pengakuan resmi negara atas nilai kultural dan sosial dari varietas durian ini.
Sebagai KIK, kata dia, Durian Montong Parigi kini sebagai milik komunal masyarakat, sehingga tidak dapat dimonopoli atau diklaim oleh individu, lembaga, ataupun daerah lain. Status ini juga memberikan payung hukum untuk menjaga nilai keaslian produk dan identitas budayanya.
Baca juga: Kementan bantu perluas pasar ekspor durian Parigi Moutong Sulteng
Ia mengatakan Durian Montong Parigi memiliki reputasi nasional karena cita rasanya yang khas dan biji durian yang kecil sehingga memberikan porsi daging yang maksimal.
Menurut dia, keunggulan rasanya membuat banyak wisatawan datang khusus ke Parigi Moutong hanya untuk menikmati durian ini secara langsung dari petaninya.
“Proses sertifikasi dilakukan setelah penelitian dan verifikasi yang cukup panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy memberi apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kekayaan budaya.
“Pelindungan terhadap produk agrikultur seperti Durian Montong Parigi bukan hanya soal identitas, tetapi juga tentang kedaulatan ekonomi masyarakat. Dengan adanya KIK, produk lokal memiliki posisi tawar yang lebih kuat,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan sertifikat ini untuk memperluas peluang pasar dan meningkatkan kesejahteraan petani durian.
Ia mengatakan Durian Montong Parigi kini memiliki legitimasi kuat untuk berkembang menjadi ikon agrikultur Sulawesi Tengah.
Dengan payung hukum KIK, kata dia, masyarakat Parigi Moutong mendapatkan kepastian bahwa durian khas daerah ini dari klaim pihak lain dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Baca juga: Sulteng harap Parigi Moutong konsisten pasok durian ke pasar ekspor
Baca juga: Parigi Moutong pamerkan Durian Montong pada bazar Ramadhan di Jakarta
Baca juga: Wamen Koperasi: Pasar tematik hela pertumbuhan ekonomi daerah
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































