Kemenkum serap aspirasi masyarakat untuk tingkatkan layanan KI

1 week ago 8
Saat ini sedang dikembangkan sistem untuk mendukung keterbukaan informasi berupa pengumuman pascapermohonan merek

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menyerap aspirasi masyarakat untuk meningkatkan layanan kekayaan intelektual (KI) melalui program PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan forum tersebut merupakan wujud komitmen Kemenkum dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Forum ini menjadi sarana bagi kami untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat," ujar Supratman, yang berpartisipasi secara daring dalam forum.

Baca juga: Menkum: Pencantuman pemilik manfaat amankan penerimaan pajak Rp1 T

Berbagai masukan dan pengaduan yang disampaikan, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus memastikan kepastian hukum tetap terjaga.

Supratman menegaskan pihaknya ingin memastikan setiap kebijakan dan layanan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Karena itu, menurutnya, ruang dialog akan terus dibuka agar pelayanan semakin baik, cepat, dan tetap memberikan kepastian hukum.

Dalam sesi dialog, terdapat berbagai masukan yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat dan pemangku kepentingan yang hadir terkait layanan merek serta regulasi di bidang kekayaan intelektual.

Salah satu masukan disampaikan oleh Rochmali Zultan dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), yakni terkait tambahan persyaratan dalam pencatatan perubahan kepemilikan merek serta mekanisme pengumumannya.

Baca juga: Kemenkum Sumbar upayakan perlindungan spesies endemik Danau Singkarak

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan tambahan dokumen pengesahan badan hukum diterapkan untuk memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pemilik merek dan mencegah terjadinya pengalihan hak tanpa sepengetahuan pihak yang berhak.

Lebih lanjut, dia menyampaikan saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum juga sedang mengembangkan sistem yang memungkinkan layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, dapat diumumkan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

"Kami terus melakukan perbaikan layanan. Saat ini sedang dikembangkan sistem untuk mendukung keterbukaan informasi berupa pengumuman pascapermohonan merek. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan sistem tersebut," kata Hermansyah.

Melalui kegiatan PASTI Ada Solusi, Kemenkum kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan kepastian hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki melalui pendaftaran dan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh pelindungan hukum dan manfaat ekonomi secara optimal.

Baca juga: Kemenkum Bengkulu jemput bola lindungi merek dan dorong patuh royalti

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |