Kemenkum-Kemenbud perkuat perlindungan KI di sektor kebudayaan

2 weeks ago 7
Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat luar biasa dan perlu kita jaga bersama

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di sektor kebudayaan melalui audiensi di Jakarta, Kamis (30/1).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu menyampaikan pihaknya sebelumnya telah memiliki Nota Kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemenbud terkait pertukaran data Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang diinventarisasi ke dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk melindungi KIK Indonesia dari pengakuan pihak luar.

"Misalkan, Reog Ponorogo atau lagu Rasa Sayange yang diakui oleh pihak lain. Nah, salah satu cara memberikan perlindungan, yakni dengan membuat pangkalan data untuk mencatatkan seluruh KIK yang kita punya sebagai bukti kepemilikan terhadap kebudayaan tersebut," kata Razilu seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Razilu menjelaskan saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum telah memiliki beberapa program di tahun 2025, salah satunya Penyusunan Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Roadmap atau peta jalan Pengembangan KI di Indonesia yang menjadi program prioritas nasional. Program tersebut membutuhkan kerja sama dari para pemangku kepentingan di bidang KI.

Dia menuturkan bahwa pihaknya ingin menciptakan ekosistem KI yang kondusif bagi masyarakat di Indonesia, sehingga dapat memperoleh hak dan manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan.

"Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat luar biasa dan perlu kita jaga bersama," ucap dia.

Sejalan dengan Razilu, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menyampaikan saat ini pihaknya sepakat untuk saling bekerja sama dalam mengembangkan KI dari sisi kebudayaan.

Menurutnya, saat ini dibutuhkan perubahan pola pikir dari pertahanan budaya menjadi pemanfaatan yang memberikan dampak kepada peradaban dunia.

Baca juga: 9 budaya Betawi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal

Baca juga: Dirjen Kebudayaan sebut generasi muda tombak pemajuan budaya batik

Selama ini, kata dia, yang ada di pikiran pihaknya, yakni kebudayaan Indonesia sangat hebat, sehingga pola pikir yang selalu ada berupa pertahanan budaya.

Namun saat ini, sambung dia, pihaknya berusaha membalik itu dan harus berpikir bagaimana kebudayaan Indonesia bisa berkontribusi pada peradaban dunia.

"Akan tetapi hal tersebut harus diiringi dengan pelindungan yang kuat," ujar Giring.

Oleh sebab itu, Kemenbud menyepakati pertemuan lanjutan bersama DJKI Kemenkum untuk membahas lebih lanjut kontribusi Kemenbud terhadap penyusunan Roadmap Pengembangan KI tersebut.

Adapun pertemuan antara DJKI Kemenkum dan Kemenbud membahas kerja sama strategis dalam pelindungan dan pemanfaatan KI di sektor kebudayaan.

Kedua pihak menyoroti pentingnya pelindungan terhadap KIK, khususnya ekspresi budaya tradisional EBT, serta industri kreatif agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku budaya.

Ke depan, tidak hanya dengan Kemenbud DJKI beserta kementerian/lembaga terkait yang memiliki peran memberikan fasilitasi KI berencana untuk membentuk tim khusus guna merancang kebijakan yang dituangkan ke dalam Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Roadmap Pengembangan KI di Indonesia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |