Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya mengusung konsep pusat keuangan plus atau financial hub plus dengan daya tawar yang berbeda dibanding negara lain.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin mencontohkan daya tawar itu juga berasal dari modal sumber daya alam (SDA) Indonesia yang tidak dimiliki negara tetangga, Singapura misalnya.
“Singapura murni hanya pusat keuangan. Tapi, kalau Indonesia itu adalah pusat keuangan plus. Karena di situ kita selain memberikan suatu ekosistem yang dapat mengembangkan instrumen keuangan baru, tapi itu juga disokong oleh SDA yang ada di Indonesia dengan konsep hilirisasi,” jelas Herman dalam kegiatan OJK Digital Financial Innovation Day (DIGINATION) di Jakarta, Kamis.
Selain itu, lanjut Herman, Indonesia juga memiliki modal besar untuk menjadi pusat keuangan syariah sebagai negara mayoritas Muslim terbesar. Menurut dia, ekosistem syariah itu bisa didorong untuk menjadi instrumen keuangan yang lintas batas di PFII nantinya.
Herman juga menuturkan PFII menawarkan potensi-potensi lainnya, seperti lokasi strategis yang disukai "high net worth individuals" (HNWI) serta berbagai insentif pajak yang disiapkan pemerintah.
Ia pun memastikan PFII diatur secara independen berstandar internasional. Pengaturan ini bertujuan untuk menarik modal asing lebih kuat masuk ke Indonesia.
Baca juga: Airlangga sebut lokasi PFII di Bali masih dalam tahap evaluasi
Baca juga: INDEF sebut fasilitas khusus dapat tarik investor asing masuk ke PFII
“Bedanya kalau dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) gitu, kalau misal modal asing masuk ke Indonesia kan memang harus melewati beberapa proses pengaturan yang ada di Indonesia. Dengan PFII ini, mereka akan punya aturan sendiri yang berdasarkan perspektif internasional, sehingga mereka akan mendapat lebih beberapa kemudahan untuk dapat berinvestasi di Indonesia,” jelas Herman.
'Dana investasi itu nantinya bisa disalurkan untuk membiayai proyek-proyek di dalam negeri, jadi, prinsipnya adalah, pertama, pusat finansial ini akan berbasis praktik internasional. Yang kedua, akan diatur oleh lembaga pengawas,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana lokasi PFII di Jakarta dan Bali.
Kepala Negara mengatakan PFII menjadi wajah baru pusat keuangan Indonesia yang berorientasi pada investasi, teknologi finansial, arbitrase, hingga penyelesaian sengketa komersial dengan standar internasional.
Kegiatan yang dapat dikembangkan di PFII mencakup berbagai sektor jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas untuk meningkatkan daya tarik PFII bagi investor internasional, termasuk kepastian transfer dan repatriasi modal dan laba, fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memenuhi persyaratan, golden visa, serta pelayanan perizinan yang kompetitif dan standar kepatuhan yang ketat.
Baca juga: Mensesneg: Pendirian PFII karena RI dianggap potensial oleh investor
Baca juga: Menteri Investasi sebut respons investor Asia terhadap PFII positif
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































