Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus melakukan percepatan penetapan hutan adat untuk melindungi komunitas masyarakat hukum adat (MHA) yang menggantungkan kehidupan dari hasil hutan, dengan target penetapan lima tahun ke depan mencapai 1,4 juta hektare.
Dalam taklimat media menjelang Hari Masyarakat Adat Internasional di Jakarta, Kamis, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah menyatakan pihaknya saat ini tengah memproses penetapan yang diajukan 17 komunitas masyarakat hukum adat di lima kabupaten untuk areal hutan seluas 70.688 hektare.
"Meskipun sebenarnya bukan soal angkanya, bukan soal luasnya, kita mesti menyelamatkan teman-teman yang memang ketergantungannya pada sumber daya hutan, hasil hutan dan kawan hutan," ujarnya.
Dia memberikan contoh bahwa Kemenhut kini tengah memproses penetapan hutan adat di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, untuk melindungi wilayah Suku Punan Batu sebagai komunitas pemburu-peramu terakhir di Kalimantan.
Baca juga: Kemenhut kejar penetapan hutan adat seluas 70.688 ha selesai 2025
Menurut data Kemenhut, dimulai dari 2016 sampai dengan Juli 2025 sudah dilakukan penetapan untuk 160 unit hutan adat dengan total luasan mencapai sekitar 333.687 hektare yang tersebar di 41 kabupaten di 19 provinsi.
Berkaca dari hasil selama hampir satu dekade itu, dia mengatakan Kemenhut menyadari betul perlunya proses percepatan sehingga kemudian dibentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang melibatkan para pemangku kepentingan dalam isu tersebut.
"Jadi, kami di Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat tanggal 9 Mei kemarin ketika kick off bersama Pak Menteri, Pak Wamen, Pak Sekjen, para dirjen dan teman-teman NGO kita sudah menyebut angka 2025-2029, jadi 5 tahun ke depan, itu pada angka target penanganan penetapan hutan ada seluas 1,4 juta hektare," kata Julmansyah.
Baca juga: Kemenhut dukung kolaborasi percepat usulan penetapan Hutan Adat
Untuk itu, dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun ini, dia menyebut peringatan yang dilakukan setiap 9 Agustus itu menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja bersama lintas sektor dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan dan wilayahnya.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.