Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan ratusan satwa liar yang berusaha diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dalam truk yang mengklaim mengangkut aksesoris ponsel.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nur Patria Kurniawan dalam pernyataan diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur memeriksa sebuah truk yang tercatat hanya membawa aksesoris ponsel di Pelabuhan Jamrud Utara, Tanjung Perak, dan menemukan 438 ekor satwa liar tanpa dokumen resmi.
Baca juga: Polisi Surabaya ungkap penyelundupan satwa dilindungi asal Kalsel
"Kami mengapresiasi sinergi yang solid antara Ditpolairud dan tim BBKSDA Jatim. Ini bukan sekadar operasi penegakan hukum. ini adalah upaya menyelamatkan nyawa, menjaga keseimbangan ekosistem, dan menegaskan bahwa Indonesia serius melindungi keanekaragaman hayatinya," ujar Nur Patria Kurniawan.
"Kami tidak hanya menyita satwa, tapi menyelamatkan warisan hayati bangsa. Ini peringatan keras bagi para pelaku perdagangan ilegal satwa, kami awasi, kami lawan, dan kami tindak," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan dokumen saat operasi awal Juli lalu menemukan truk mendeklarasikan hanya membawa aksesoris ponsel. Setelah terbukti membawa satwa liar untuk diperjualbelikan, supir beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Ditpolairud.
Satwa yang diselundupkan mayoritas berasal dari kawasan Wallacea dan Indonesia Timur.
Baca juga: Polda Jatim gagalkan penjualan satwa dilindungi senilai Rp1,5 miliar
Baca juga: BKSDA Jatim gagalkan pengiriman satwa langka
Rinciannya meliputi, Biawak Sulawesi (Varanus salvator celebensis) sebanyak 16 ekor, Soa layar (Hydrosaurus weberi) 15 ekor dengan 1 ekor mati, Burung kacamata biasa (Zosterops melanuru) 299 ekor dengan 26 mati, Burung madu sriganti (Cinnyris jugularis) dan bakau (Cyornis rufigastra) 45 ekor, Raja perling (Basilornis celebensis) dan Jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium) 65 ekor.
Ratusan satwa itu sudah diserahkan ke BBKSDA Jatim untuk dilakukan proses identifikasi, perhitungan, dan pemeriksaan medis awal.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.