Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah beban guru mengajar menjadi 16 jam tatap muka di kelas dalam seminggu melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Temu Ismail mengatakan peraturan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024.
“Jadi pemenuhan 24 jam tatap muka dalam seminggu itu sekarang bisa dipenuhi dalam tugas pokok dan tugas tambahan lainnya, tidak hanya mengajar. Ya minimal beban mengajarnya jadi 16 jam tatap muka sekarang per minggu,” kata Temu di Jakarta pada Senin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sisa 8 jam tatap muka yang belum terpenuhi dapat dipenuhi melalui tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya sesuai ketentuan Kemendikdasmen.
Baca juga: Beban administratif bikin guru tidak fokus mengajar, kata Presiden
Temu menambahkan 8 jam sisanya dapat diisi dengan melaksanakan tugas bimbingan konseling, kewajiban mengikuti pelatihan, dan aktivitas di organisasi sosial kemasyarakatan.
Sejalan dengan perubahan beban jam mengajar tersebut, pihaknya pun akan terus menggencarkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi bimbingan konseling (BK) dan pendidikan nilai kepada guru-guru.
Ia mengatakan Kemendikdasmen berupaya mendorong guru agar tidak hanya menguasai kemampuan pedagogik, namun juga mampu menjadi teman yang membimbing peserta didik untuk berkembang secara optimal dan berkarakter.
Dengan jam mengajar tatap muka yang dikurangi dan kewajiban untuk menguasai dua materi tersebut, Temu berharap para guru mampu membentuk kepribadian murid serta membantu mereka dalam menangani dan menyelesaikan berbagai masalah di luar praktik belajar dan mengajar.
Baca juga: Kemendikdasmen tegaskan tidak hapus program P5
Baca juga: Kemendikdasmen: Tidak ada perubahan kurikulum terbaru
Di samping itu, ia pun berharap guru dapat fokus mengajar dan membimbing murid hanya di satu sekolah dengan adanya perubahan beban jam mengajar tersebut karena guru tidak perlu lagi berpindah sekolah untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka.
Sebagai informasi, beberapa tugas tambahan yang bisa dilakukan para guru, antara lain menjadi Wakil kepala satuan pendidikan, Ketua program keahlian satuan pendidikan, Kepala perpustakaan satuan pendidikan, Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan, Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
Baca juga: Wamendikdasmen: Tidak boleh ada diskriminasi sekolah negeri dan swasta
Sementara beberapa tugas tambahan lain yang dapat dilakukan para guru, ialah menjadi wali kelas, pembina organisasi siswa intra sekolah, pembina ekstrakurikuler, Koordinator pengembangan kompetensi, ataupun menjadi guru piket.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.