Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi kriteria untuk memfasilitasi penyelenggaraan tes kemampuan akademik (TKA) guna memberikan aksesibilitas yang sama bagi para murid.
“Karena itu, setiap satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta diharuskan untuk memfasilitasi TKA. Artinya, TKA harus dilaksanakan di seluruh satuan pendidikan. Jadi sekali lagi, setiap satuan pendidikan swasta atau negeri wajib menyelenggarakan TKA,” tegas Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Asrijanty dalam webinar bertajuk Kebijakan Tes Kemampuan Akademik di Jakarta pada Jumat.
Ia menjelaskan, TKA bagi para murid bersifat tidak wajib karena bukan menjadi alat penentu kelulusan, namun akan bermanfaat bagi murid yang memerlukan laporan akademik yang terstandar dari pemerintah.
Untuk itu, pihaknya mewajibkan setiap satuan pendidikan negeri maupun swasta yang memenuhi kriteria untuk menyelenggarakan tes tersebut sehingga dapat meningkatkan peluang atau akses para murid untuk mendapatkan layanan TKA.
Baca juga: Perpanjang durasi, Mendikdasmen: MPLS jadi momen kenali bakat murid
"Karena kalau tidak, maka murid tidak memperoleh peluang atau akses untuk mengikuti TKA. Jadi ini tidak fair, tidak memberikan rasa keadilan, dan akses yang sama untuk setiap murid," imbuhnya.
Adapun beberapa kriteria tersebut ialah sekolah harus memiliki infrastruktur yang memadai, seperti listrik, komputer, dan jaringan internet serta memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar.
Bila sekolah tidak memenuhi dua kriteria tersebut, lanjutnya, TKA dapat dilakukan di satuan pendidikan lain yang mempunyai sarana dan prasarana lengkap.
Sementara apabila ada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria tersebut, namun belum terakreditasi, ia menerangkan sekolah yang belum terakreditasi nantinya wajib menginduk ke sekolah yang sudah terakreditasi untuk pengesahan SHTKA (sertifikat hasil TKA) para muridnya.
“Kami sampaikan bahwa TKA ini pada umumnya dilaksanakan di satuan pendidikan tempat murid bersekolah. Tetapi, bisa saja ada sekolah yang memang mungkin perlengkapan sarana dan prasarananya tidak memadai untuk pelaksanaan menggunakan komputer, maka TKA dapat dilaksanakan di sekolah lain," kata Asrijanty.
Baca juga: Mendikdasmen: Asesmen literasi-numerasi MPLS bukan penentu kelulusan
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.