Kemendikdasmen: Hasil TKA tidak akan muncul pada ijazah

2 months ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan muncul pada ijazah kelulusan para murid karena bersifat tidak wajib.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Asrijanty menjelaskan ijazah merupakan penilaian yang diberikan oleh satuan pendidikan, sementara TKA merupakan alat penilaian yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sehingga hasil TKA akan disampaikan melalui SHTKA (Sertifikat Hasil TKA) yang terpisah dengan ijazah.

“Dapat kami sampaikan bahwa hasil TKA ini tidak muncul di ijazah. Ijazah merupakan hasil penilaian satuan pendidikan. Sementara, TKA ini penilaian oleh pemerintah jadi tidak muncul di ijazah juga karena tidak wajib. Tetapi hasilnya nanti akan disampaikan di sertifikat, kami sebut mungkin Sertifikat Hasil TKA,” kata Asrijanty dalam webinar bertajuk Kebijakan Tes Kemampuan Akademik di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemendikdasmen: Sekolah negeri-swasta wajib fasilitasi pelaksanaan TKA

Ia menambahkan bahwa sertifikat ini nantinya dapat diakses secara digital sehingga dapat pula dicetak sewaktu-waktu bila diperlukan, mengikut pada syarat yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan lanjutan maupun perusahaan yang melakukan perekrutan terhadap para lulusan.

Meskipun memiliki banyak manfaat, ia menegaskan tidak ada konsekuensi sanksi apapun bagi para murid yang memilih untuk tidak mengikuti TKA.

Apabila ada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria untuk melaksanakan TKA, namun belum terakreditasi, menurut dia, sekolah yang belum terakreditasi tersebut nantinya wajib menginduk ke sekolah yang sudah terakreditasi untuk pengesahan SHTKA (Sertifikat Hasil TKA) para muridnya.

“Kami sampaikan bahwa TKA ini pada umumnya dilaksanakan di satuan pendidikan tempat murid bersekolah. Tetapi, bisa saja ada sekolah yang memang mungkin perlengkapan sarana dan prasarananya tidak memadai untuk pelaksanaan menggunakan komputer, maka TKA dapat dilaksanakan di sekolah lain," katanya.

Baca juga: Kemendikdasmen: TKA jadi pengukur kemampuan murid berstandar nasional

Sementara terkait dengan jadwal pelaksanaan, ia menyebutkan TKA tahun ini diselenggarakan lebih dulu pada siswa jenjang pendidikan SMA sederajat, yang kemudian disusul diselenggarakan bagi siswa SD dan SMP pada tahun 2026.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |