Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bersifat mendesak dan strategis guna memastikan pelindungan warisan budaya bangsa dapat terintegrasi sejak awal dalam proses pembangunan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta mengatakan tantangan di lapangan telah berkembang sangat cepat, seiring percepatan pembangunan, tekanan tata ruang, perubahan iklim, serta meningkatnya kebutuhan integrasi data dan perizinan lintas sektor.
“Kementerian Kebudayaan memandang bahwa revisi Undang-Undang ini sudah bersifat mendesak dan strategis, bukan karena Undang-Undang ini lemah, tetapi karena tantangan di lapangan telah berkembang sangat cepat,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) PANJA Pelestarian Cagar Budaya bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin.
Bambang menjelaskan, selama ini persoalan utama dalam pelestarian cagar budaya bukan terletak pada niat kebijakan, melainkan pada irisan kewenangan dan urutan proses perizinan.
Dalam praktiknya, keberadaan cagar budaya kerap baru teridentifikasi setelah izin pembangunan diterbitkan.
Baca juga: Menbud: Gedung eks Keresidenan Besuki layak jadi cagar budaya
“Cagar budaya ini sering baru muncul setelah izin itu terbit. Ke depan, kami mendorong agar data dan zonasi cagar budaya terintegrasi langsung ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan sistem perizinan,” ujarnya.
Menurut Bambang, revisi regulasi diperlukan agar pelindungan cagar budaya tidak lagi bersifat reaktif, melainkan hadir sejak awal perencanaan pembangunan.
Dengan demikian, konflik antara pelestarian dan pembangunan dapat dicegah sejak dini, bukan diselesaikan di tahap akhir.
Kementerian Kebudayaan juga menegaskan posisinya terkait keseimbangan antara perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
Perlindungan, kata Bambang, merupakan prasyarat utama, sementara pengembangan bertujuan memperkuat kapasitas dan ilmu pengetahuan.
Bambang juga mengungkapkan dukungan DPR sangat krusial dalam penguatan regulasi lintas sektor.
Ia menambahkan, pembangunan nasional harus tetap berjalan, namun warisan budaya bangsa tidak boleh hilang.
“Kami ingin memastikan pembangunan tetap berjalan, tetapi warisan bangsa harus tetap dilestarikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Cagar budaya Indonesia perlu dukungan modal dan narasi
Baca juga: Keraton Kasunanan Hadiningrat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya
Baca juga: Kemenbud berencana tambah tim ahli untuk cagar budaya
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































