Kemenag: Sumbar penuhi tipologi dirikan Kanwil Kemenhaj

7 hours ago 2
Untuk mendirikan Kanwil Kemenhaj, suatu provinsi harus memenuhi tipologi tertentu dan Provinsi Sumbar berpeluang dalam struktur baru tersebut

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat menyebut provinsi setempat memenuhi tipologi terkait untuk mendirikan atau memiliki Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

"Untuk mendirikan Kanwil Kemenhaj, suatu provinsi harus memenuhi tipologi tertentu dan Provinsi Sumbar berpeluang dalam struktur baru tersebut," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki di Padang, Kamis.

Rifki menjelaskan tipologi A mensyaratkan daftar tunggu haji minimal harus 100.000 orang. Sementara, Ranah Minang telah melampaui angka tersebut dengan daftar tunggu sebanyak 103.000 orang.

"Sehingga estimasi tunggu saat ini mencapai 24 tahun ke depan," sebut dia.

Baca juga: Dahnil Anzar tinjau aset perhajian jelang peralihan ke Kemenhaj

Syarat lainnya untuk memiliki Kanwil Kemenhaj ialah jumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang mencapai 50 persen dari kuota yang mana hal tersebut juga telah terpenuhi.

Ia menyebutkan Sumbar saat ini sudah memiliki sekitar 60 hingga 62 KBIHU yang menunjukkan kapasitas dan kesiapan provinsi secara umum.

"Jadi peluang untuk memiliki Kanwil Kemenhaj terbuka lebar. Bahkan, seluruh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan bertransformasi menjadi Kepala Kantor Kemenhaj di tingkat daerah," ujarnya.

Secara umum, ia menyampaikan bahwa reformasi kelembagaan merupakan sebuah jawaban atas aspirasi umat. Apalagi terdapat sejarah panjang dinamika penyelenggaraan haji sebelum akhirnya lahir Kemenhaj.

Baca juga: Sinergi Wamenhaj-Wamenag percepat transisi kelembagaan-aset haji

"Suara umat Indonesia yang mayoritas muslim dan memiliki cita-cita besar menunaikan haji akhirnya terjawab. Setelah diperjuangkan selama sepuluh tahun terakhir, kini telah memiliki satu kementerian khusus yang fokus menangani haji dan umrah," ujar dia.

Reformasi besar itu, jelasnya, memiliki landasan hukum yang kuat termasuk sejumlah regulasi kunci di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU 2019 yang telah disahkan.

Baca juga: DPR tetapkan Kementerian Haji dan Umrah jadi mitra kerja Komisi VIII

"BPH diposisikan setingkat kementerian dan memiliki otoritas penuh atas aspek teknis operasional haji. Sementara Kemenag tetap berperan dalam urusan agama, pengawasan serta koordinasi selama masa transisi," jelas dia.

Ia mengutip komitmen Presiden Prabowo Subianto yang meyakini bahwa pengelolaan haji dan umrah perlu difokuskan pada satu lembaga untuk mewujudkan tujuan mulia umat Islam.

Sebab, tidak berangkat haji bagi muslim yang mampu terasa tidak lengkap. Apalagi banyak orang berusaha keras menabung demi mewujudkan keinginan menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Baca juga: DPR tetapkan Kementerian Haji dan Umrah jadi mitra kerja Komisi VIII

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |