Jakbar raup Rp30,2 juta dari pelanggar aturan pengelolaan sampah

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat meraup sebesar Rp30,2 juta lebih yang merupakan denda dari penindakan terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah selama 2025.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi mengatakan, denda itu didasarkan pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Tahun ini kita gencar lakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar kebersihan. Ada 41 pelanggar dengan sanksi denda Rp30.200.000," kata Hariadi di Jakarta, Jumat.

Hariadi mengatakan, jumlah denda itu merupakan yang terbanyak di antara lima wilayah kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta.

"Dari antara kota-kota administrasi di Jakarta, kita yang tertinggi. Dan akan terus kita lakukan pengawasan pelanggar sampah ini," tutur Hariadi.

Baca juga: Jakbar tutup 10 tempat pembuangan sampah ilegal pada 2025

Hariadi mengimbau warga untuk tidak membuang atau membakar sampah sembarangan. "Selain untuk kebersihan lingkungan, itu juga dalam rangka penegakan peraturan daerah," ujar Hariadi.

Suku Dinas (Sudin) LH Jakarta Barat telah menutup sebanyak 10 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal selama tahun 2025.

"Secara formal, kita sudah tutup 10 TPS ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya untuk menjaga rantai pengolahan sampah," katanya.

Baca juga: Jakbar gencarkan kampanye pemilahan sampah

Selain untuk menjaga rantai pengolahan sampah, penutupan TPS ilegal itu juga ditujukan untuk melindungi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jakarta Barat.

"Menjaga aset lahan fasos-fasum (fasilitas sosial-fasilitas umum), juga pengawasan rantai pengolahan sampah. TPS-TPS itu tidak masuk daftar," katanya.

Ke-10 TPS itu di antaranya TPS PLN, TPS Bohlam, TPS TPU Gadog di wilayah Kelurahan Kedoya Utara, TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa dan TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya.

Kemudian TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat, TPS Presidi dan IPEKA di Kelurahan Meruya Utara serta TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |