Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (11/12) menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk membuat kerangka regulasi nasional bagi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), membatasi kewenangan negara bagian.
"Untuk memperoleh kemenangan, perusahaan-perusahaan AI AS harus bebas berinovasi tanpa regulasi yang rumit. Namun, regulasi yang berlebihan di tingkat negara bagian justru menghambat hal penting ini," menurut perintah tersebut.
Perintah tersebut berargumen bahwa regulasi yang ditetapkan di level negara bagian pada dasarnya menciptakan kumpulan 50 sistem regulasi yang berbeda, menjadikan kepatuhan sebagai sesuatu yang sulit untuk dilakukan, terutama bagi perusahaan-perusahaan rintisan (startup).
Selain itu, undang-undang negara bagian memiliki kecenderungan yang semakin tinggi dalam mewajibkan entitas untuk memasukkan "bias ideologis" ke dalam model mereka.
"Pemerintahan saya harus bekerja sama dengan Kongres untuk memastikan adanya standar nasional yang tidak terlalu membebani, bukan 50 standar negara bagian yang saling bertentangan," papar perintah itu.
Perintah tersebut juga menyerukan agar Jaksa Agung Pam Bondi untuk membentuk Satuan Tugas Litigasi AI, "yang tugas utamanya adalah menantang undang-undang AI negara bagian."
Negara bagian yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat menghadapi sanksi pendanaan, termasuk kehilangan dukungan dari Broadband Equity Access and Deployment Program, yang bertujuan untuk memperluas akses internet berkecepatan tinggi, menurut pernyataan tersebut.
Langkah ini menandai kemenangan bagi perusahaan-perusahaan seperti OpenAI dan Google, yang menentang apa yang mereka anggap sebagai persyaratan regulasi yang terlalu ketat.
CEO OpenAI Sam Altman pada Mei lalu mengatakan kepada Kongres bahwa pengembangan AI di AS tidak boleh dihambat oleh regulasi, memperingatkan bahwa pendekatan yang berbeda di setiap negara bagian akan menimbulkan beban berat dan secara signifikan melemahkan kemampuan perusahaan.
CNN menyebutkan bahwa di tengah ketiadaan undang-undang federal, beberapa negara bagian meloloskan undang-undang untuk menangani berbagai risiko dan dampak negatif yang berkaitan dengan AI. "Para kritikus khawatir dorongan deregulasi ini dapat memungkinkan perusahaan AI untuk menghindari pertanggungjawaban jika alat-alat mereka merugikan konsumen," menurut laporan tersebut.
Pewarta: Xinhua
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































