Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Mahkamah Agung dalam legalisasi aset tanah wakaf untuk madrasah, masjid, dan pemakaman guna memperoleh perlindungan hukum.
"Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Senin.
Upaya legalisasi aset ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar di kantor Kemenag, Jakarta.
Waryono menjelaskan dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan sebagai hasil kerja bersama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.
Ia menyebut angka tersebut sebagai capaian yang membanggakan, namun tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit.
"Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama," kata dia.
Untuk itu, Kemenag menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama, yaitu madrasah, masjid, dan pemakaman pada 2025. Fokus ini ditetapkan berdasarkan urgensi di lapangan serta besarnya peran ketiga jenis aset tersebut dalam pelayanan umat.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat tanah ulayat dan wakaf di Sumbar
Baca juga: BPN-Kemenang Sampang kerja sama sertifikasi tanah wakaf
Waryono menggarisbawahi bahwa proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari BPN sebagai penerbit sertifikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.
Ia berharap kolaborasi ini menjadi model kerja lintas sektor yang berkelanjutan. Pasalnya, keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf akan sangat bergantung pada sinergi yang konkret antara pusat dan daerah.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag Jaja Zarkasyi mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN pada 2021 mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial," kata Jaja.
Hal senada disampaikan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida. Ia menekankan pentingnya integrasi data dan sinergi lintas sektor dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf.
"Kami dorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan skema yang lebih terintegrasi dan inklusif, termasuk sinergi dengan program PTSL dan data Regsosek," ujarnya.
Menurut dia, langkah ini akan mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf mereka.
Ana juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.
"Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum," kata dia.
Baca juga: BPN - LWP PWNU Jatim bentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf
Baca juga: Kakanwil BPN Jatim dorong percepatan sertifikasi 80 ribu tanah wakaf
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025