Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyampaikan sejumlah syarat bagi para pedagang dari luar daerah yang hendak menjual hewan kurban ke Jakarta.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit menyebutkan pemilik (pedagang) hewan kurban harus mendapatkan rekomendasi terkait pengasuhan hewan kurban ke pemerintah provinsi (Pemprov) masing-masing.
"Kemudian dia mengajukan rekomendasi pengeluaran kepada POV (Pejabat Otoritas Veteriner) dari daerah asal, misalnya dari Lampung. Nanti, mereka mengajukan surat kesehatan, keterangan kesehatan hewannya dari dokter hewan Lampung," ujar Novy di Jakarta, Senin.
Baca juga: Idul Adha, Jakbar jamin tempat pemotongan hewan kurban sesuai aturan
Novy menyebut, rekomendasi dan surat keterangan kesehatan hewan harus dibawa penjual dari daerah asalnya.
Setelah dinyatakan sehat dan siap dibawa ke Jakarta, pedagang harus memasukkan data-data tersebut ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan (iSIKHNAS) yang digunakan untuk melacak dan mengontrol pemotongan hewan kurban di Indonesia.
"Setelah itu, nanti masuk petugas kami memeriksa nih di lapangan, kita tanya ada nggak SKKH-nya (surat keterangan kesehatan hewan) yang dari daerah asal," ujar Novy.
"(Kalau ada), kami tukar dengan SKKH yang dari Jakarta, karena tim saya ini melakukan pemeriksaan di penampungan," kata dia.
Lebih lanjut, Novy mengatakan pemantauan terkait administrasi ini penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban.
Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan label kesehatan hewan sebelum membelinya.
Berikut ringkasan syarat dan ketentuannya:
1. Memiliki surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi daerah asal untuk penjualan hewan kurban.
2. Mengajukan rekomendasi pengeluaran kepada POV (Pejabat Otoritas Veteriner) di daerah asal.
3. Memeriksakan kesehatan hewan ke dokter hewan daerah setempat.
4. Memasukkan data dan persyaratan kesehatan hewan Isikhnas.
5. Hewan akan diperiksa kembali kesehatannya oleh Dinas KPKP dan dokter hewan di Jakarta setelah lapak didirikan.
6. Pedagang akan mendapatkan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) terbaru.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menjamin tempat pemotongan hewan kurban di wilayah setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Insya Allah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan," kata Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto di Jakarta pada Kamis (1/5).
Baca juga: Mengandung cacing, 66 kilogram hati hewan kurban di Jakbar dimusnahkan
Adapun ketentuan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban di Jakarta.
"Kita masih menunggu Pergub baru ya terkait ketentuannya. Tapi sementara kita masih berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 tahun 2022 itu," kata Uus.
Dalam Pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah, tempat perebusan, badan dan peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Adapun dalam surat keterangan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakbar.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025