Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dirancang untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi, tapi juga protektif terhadap ekosistem media nasional.
Saat ini, dia menilai bahwa lanskap penyiaran nasional telah berubah drastis karena platform digital seperti YouTube, TikTok, dan lainnya telah menjadi aktor dominan dalam mendistribusikan konten kepada publik.
"Namun, dominasi ini sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional kita," kata Amelia saat rapat Panitia Kerja RUU Penyiaran di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dalam perancangan RUU Penyiaran, Komisi I DPR RI pun menyerap aspirasi dari sejumlah lembaga profesi pers, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Baca juga: Ketua PWI minta RUU Penyiaran tidak ancam kebebasan pers
Menurut dia, dominasi platform digital jangan sampai merugikan daya saing media nasional, maka prinsip-prinsip atau saran dari PWI dan AJI dibutuhkan untuk dituangkan dalam RUU tersebut.Baca juga: Kemenko targetkan RUU Pemindahan Napi Antarnegara rampung dua bulan lagi
Selain itu, menurut dia, diperlukan sinkronisasi yang tepat antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang *Publisher Rights* dan RUU Penyiaran agar hak ekonomi media benar-benar terlindungi, baik dari sisi kepemilikan konten maupun distribusi dan monetisasinya.
Di sisi lain, menurut dia, klasifikasi dan batasan konten dalam "over the top" atau OTT video streaming dapat diadopsi dalam RUU Penyiaran untuk memperkuat perlindungan anak tanpa mengganggu model bisnis dan kreativitas industri.
Menurut dia, perlu ada bentuk regulasi ideal dalam RUU Penyiaran yang dapat menjamin perlindungan publik, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi industri OTT Video Streaming yang sudah tunduk pada aturan PSE Komdigi dan regulasi digital lainnya.
"Platform OTT Video streaming, seperti yang diwakili oleh AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia), telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan industri kreatif nasional dan diplomasi budaya, termasuk melalui penyebaran konten lokal ke audiens global," kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025