Kemenag Barito Selatan pastikan jamaah dan petugas haji dilindungi JKN

2 days ago 2

Buntok (ANTARA) - Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan jamaah dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kerja sama ini sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik pada tahun 2025 maupun masa yang akan datang," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Barito Selatan Nurdin di Buntok, Rabu.

Hal itu disampaikan Nurdin saat ditemui Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Elly Damaiyanti di PLHUT Kemenag Kabupaten Barito Selatan.

Menurut Nurdin, kepesertaan JKN bagi jamaah calon haji bukan hanya aturan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi mereka sebelum keberangkatan ke Tanah Suci dan setelah kembali ke tanah air.

Kemenag, katanya, memastikan seluruh jamaah yang akan berangkat sudah terdaftar dan memahami manfaat JKN.

"Dengan kolaborasi ini, harapannya jamaah haji tidak perlu khawatir lagi jika terjadi sesuatu, baik sebelum atau sesudah keberangkatan haji karena telah mendapat perlindungan kesehatan yang memadai dari Program JKN," kata dia.

Baca juga: Pemerintah lindungi jamaah dan petugas haji dengan program JKN

Dalam pertemuan tersebut, Nurdin juga membahas teknis pendaftaran JKN bagi jamaah haji agar terdapat kesepahaman sehingga dapat memberikan kemudahan bagi jamaah haji dalam proses pendaftaran.

BPJS Kesehatan menyampaikan hasil dari pengecekan data jamaah haji dan proses pendaftaran yang telah berhasil maupun yang terdapat permasalahan terkait datanya kepada Kemenag Kabupaten Barito Selatan agar dapat ditindaklanjuti kembali dan dikomunikasikan bersama dengan jamaah haji.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh yang wilayah tugasnya meliputi Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, dan Murung Raya Achmad Zainuddin menjelaskan adanya kolaborasi ini sebagai tindak lanjut dari kerja sama dengan Kementerian Agama RI di tingkat pusat tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus.

"Kendati demikian, persyaratan kepesertaan JKN aktif ini dipastikan tidak akan mempersulit melainkan untuk menyadarkan pentingnya menjadi peserta JKN," ucapnya.

Achmad mengatakan, pada tahun ini menjadi tahun edukasi bagi para jamaah haji, artinya bagi calon jamaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji.

Baca juga: BPJS Kesehatan tegaskan jamaah dan petugas haji terlindungi JKN

"Namun, kami tetap mendorong jamaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Dia juga mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jamaah haji dan petugas haji. Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

"Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jamaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165,” katanya.

Saat ini telah disediakan media informasi seperti banner dan leaflet di ruang layanan PLHUT Kemenag Kabupaten Barito Selatan yang dapat terlihat dan dibaca oleh masyarakat khususnya bagi jamaah haji saat berkunjung ke sana.

Dia mengharapkan, dengan terdaftarnya jamaah haji dalam Program JKN juga dapat diiringi dengan pemahaman akan alur pelayanan kesehatan, karena kesehatan jamaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama.

Baca juga: BPJS Kesehatan dukung penuh penguatan status kesehatan calon haji

"Adanya perlindungan Program JKN, jamaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Jamaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan," demikian Achmad Zainuddin.

Pewarta: Kasriadi/Bayu Ilmiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |