Kemarin, Anwar Usman purnabakti hingga Jaksa Agung mutasi kajati

2 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (13/4), mulai dari Anwar Usman purnabakti dari jabatan hakim konstitusi hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 14 kepala kejaksaan tinggi (kajati).

Berikut kilas balik berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.

1. Anwar usman mengaku "plong" tinggalkan MK

Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku "plong" atau lega karena meninggalkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menyelesaikan pengabdiannya selama 15 tahun.

"Jadi, saya sudah plong sekarang, terus terang saja, makanya saya terharu meneteskan air mata, bukan sedih karena meninggalkan MK, enggaklah…," kata Anwar ditemui usai wisuda purnabakti.

Baca selengkapnya di sini.

2. KPK periksa ajudan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MJN selaku ajudan Gubernur Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca selengkapnya di sini.

3. Polri ungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Bogor

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (13/4), mengatakan bahwa dalam pengungkapan oleh Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tersebut, penyidik mengamankan tiga orang yang berinisial RH selaku pemilik usaha, MR selaku pekerja, dan FA selaku kurir.

Baca selengkapnya di sini.

4. Kasus korupsi LNG, eks Direktur Pertamina dituntut 6,5 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar JPU Yoga Pratomo.

Baca selengkapnya di sini.

5. Jaksa Agung mutasi 14 Kajati, salah satunya Kajati Sumut

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi sejumlah personel di Korps Adhyaksa, termasuk 14 jaksa untuk jabatan kepala kejaksaan tinggi (kajati) di berbagai daerah, salah satunya Kajati Sumatera Utara.

Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |