- Kamis, 7 Agustus 2025 18:01 WIB

Barang bukti uang tunai diperlihatkan saat konferensi pers kasus penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Kejati Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/8/2025). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp506 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari dengan total kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Ardiansyah (tengah) didampingi Asintel Totok Bambang Sapto Dwidjo (kedua kanan), Kasidik Khaidirman (kedua kiri), Kasi Dalops Ario Apriyanto Gopar (kiri) dan Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers kasus penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Kejati Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/8/2025). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp506 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari dengan total kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.