Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, menangkap pria berinisial PLL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus tindak pidana penghinaan yang dilakukannya saat Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Solo pada 2012.
"Terpidana PLL diamankan pada Selasa (11/2) sekitar pukul 17.20 WIB di sebuah restoran di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, terpidana PLL dalam Musyawarah Nasional PTMSI yang digelar di Solo pada 24-25 September 2012 diduga berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar serta ancaman terhadap Irjanti Marina Warokka.
Baca juga: Tim Tabur Kejati DKI tangkap DPO bandar sabu dan ekstasi
Selain itu, lanjut dia, PLL juga memasuki ruangan sidang dengan menggunakan kartu tanda peserta milik orang lain, lalu menuduh pimpinan sidang sebagai penipu dan memprotes jalannya acara.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 253/PID/2014/PT.DKI, PLL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan," ujarnya.
Perbuatan PLL diatur dan diancam pasal 310 ayat (1), pasal 315, dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan.
Baca juga: Kejati DKI tangkap DPO tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita
Syahron mengatakan setelah ditangkap, PLL kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi proses administrasi.
"Untuk saat ini PLL berada di Lapas Salemba untuk dilakukan eksekusi. Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025