Kemenperin sudah laporkan mantan pegawai pembuat SPK fiktif ke polisi

3 hours ago 3
Kami memercayai dan mendukung aparat penegak hukum atau pihak berwenang untuk segera mengungkap kasus ini

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah melaporkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial LHS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi pada tahun 2023-2024.

"Sesuai komitmen kami kemarin, hari ini kami telah menepati janji untuk memberikan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus SPK fiktif yang dilakukan oleh LHS. Kami memercayai dan mendukung aparat penegak hukum atau pihak berwenang untuk segera mengungkap kasus ini,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Wamenperin minta Shopee pasang label Made in Indonesia di produk lokal

Dia mengatakan tindak pidana yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada pasal 263 ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.

Febri mengatakan Kemenperin juga melaporkan LHS dengan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan sesuai Pasal 421 KUHP. Pada pasal ini disebutkan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana.

Adapun ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut adalah penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca juga: Wamenperin minta Boeing membangun pabrik komponen di Indonesia

Sebelumnya, Febri mengatakan Kemenperin tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif.

Adapun dua alasan dari keputusan tersebut, pertama, dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga mereka dirugikan.

Baca juga: Wamenperin sarankan marketplace memprioritaskan produk asli Indonesia

“Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi,” ujar Febri.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |