Kejari tetapkan tiga tersangka kasus kredit BPR Bank Cirebon

2 weeks ago 5

Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring di Cirebon, Senin, mengatakan ketiga tersangka tersebut awalnya berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Ia menjelaskan peningkatan status itu dilakukan, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang sedang ditangani dalam perkara tersebut.

“Pada hari ini kami meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon,” katanya.

Ia menyampaikan ketiga tersangka masing-masing berinisial DG, AS dan ZM yang memiliki peran berbeda dalam struktur organisasi bank milik daerah tersebut.

Baca juga: Kejati Jabar hentikan penyidikan berkas Pegi Setiawan

Menurut dia, DG menjabat sebagai Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS sebagai Direktur Operasional, sedangkan ZM merupakan pegawai yang bertugas pada bagian kredit.

Roy menyebutkan, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon.

“Penyimpangan yang terjadi mencakup pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai,” ujarnya.

Ia menuturkan praktik penyimpangan tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024, sehingga berdampak pada kondisi keuangan lembaga tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut dia, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar berdasarkan hasil audit dan perhitungan resmi dari pihak berwenang.

Baca juga: Kejati kembalikan berkas Pegi ke penyidik Polda Jabar

Ia mengatakan berdasarkan hasil perhitungan, nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp17,35 miliar.

“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon dan penyidikan akan terus dikembangkan,” ujarnya.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |