Kejari Jembrana tetapkan mantan karyawan BRI tersangka korupsi KUR

2 days ago 7

Jembrana, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jembrana menetapkan seorang mantan pegawai BRI Unit Ngurah Rai Negara sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian negara miliaran rupiah.

"Ada beberapa modus yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama di Negara, Bali, Selasa.

Dia mengatakan selain kasus dugaan korupsi, perempuan berinisial PRD (36) asal Kabupaten Buleleng tersebut saat ini sedang menjalani hukuman penjara untuk kasus penipuan.

Khusus untuk dugaan kasus korupsi di Bank BRI, kata dia, perbuatan tersangka membuat bank milik pemerintah itu menderita kerugian Rp1,5 miliar lebih.

Menurut dia, dalam menguras dana di Bank plat merah itu untuk kepentingan pribadi, tersangka menggunakan berbagai cara antara lain dengan mengambil dan menggunakan uang saldo tabungan nasabah, menggunakan uang angsuran maupun pelunasan kredit.

Selain itu, menggunakan identitas orang lain untuk mencairkan dana KUR dan menggelembungkan nilai pinjaman dari nasabah.

"Ada istilah kredit topengan yaitu pinjaman dengan menggunakan identitas orang lain. Ada juga istilah kredit tempilan yaitu tersangka minta penerima dana KUR melebihkan nilai pinjaman yang kelebihan pinjaman itu dia pakai," katanya.

Kasus ini terungkap, kata dia, saat pihak BRI menagih kredit ke nasabah yang identitasnya dipinjam tersangka, namun mereka tidak menerima kredit dimaksud.

"Orang yang ditagih angsuran kredit jelas bingung karena merasa tidak punya pinjaman di BRI. Dari situlah kasus ini terungkap," katanya.

Status PRD yang menjabat sebagai mantri di BRI, membuat yang bersangkutan bisa mengakses identitas dan data nasabah, karena tugasnya sebagai mantri antara lain menangani kredit mikro termasuk mempromosikan produk atau program BRI.

Setelah pihak BRI mengetahui kasus ini, menurut Salomina, tersangka sempat mengembalikan uang sebesar Rp202.964.233 sehingga sisa uang yang belum dia kembalikan mencapai Rp1,5 miliar lebih.

"Karena tersangka sekarang sedang menjalani hukuman, kami sudah koordinasi dengan pihak rumah tahanan terkait kasus selanjutnya ini. Sehingga begitu dia selesai menjalani masa hukuman kasus sebelumnya, kami bisa langsung melakukan penahanan untuk kasus ini," katanya.

Oleh kejaksaan, PRD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |