Kejagung periksa dua hakim terkait kasus suap putusan lepas CPO

3 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“HM (Haris Munandar) selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan HS (Herdiyanto Sutantyo) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain dua hakim tersebut, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya, yaitu DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri dan YW selaku Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Kejagung sita 130 helm milik Ariyanto terkait kasus suap putusan lepas

Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa empat saksi tersebut diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Baca juga: Kejagung benarkan sita uang tersangka AM yang disimpan di bawah kasur

Baca juga: Kejagung temukan catatan permintaan putusan lepas di rumah MS

Adapun Ariyanto dan Marcella Santoso selaku advokat bersama tersangka Wahyu Gunawan (WG) menjadi perantara aliran uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Uang suap itu diduga untuk memuluskan pemberian putusan lepas bagi tersangka korporasi dalam perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |