Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019--2022, menjalani operasi di rumah sakit.
“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit, ya, dilakukan operasi. Dibantarkan (penangguhan masa penahanan) di rumah sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Anang mengisyaratkan bahwa Nadiem dioperasi karena sakit ambeien. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai sakit yang diderita mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu.
“Katanya sakit di bagian ‘itu’-nya. Sudah (dirawat) di rumah sakit pemerintah,” ucapnya.
Adapun terkait kondisi Nadiem saat ini, Anang belum bisa memberikan kepastian.
“Saya kurang tahu pasti. Nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca-pemulihan,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca juga: Pengacara: Praperadilan Nadiem untuk proses hukum adil dan transparan
Baca juga: Ditetapkan tersangka Chromebook, Nadiem: Saya tidak melakukan apa pun
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.