Jakarta (ANTARA) - Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan pelaku yang menikam lansia berinisial SB (65) hingga tewas di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9) itu sengaja membeli sebilah pisau baru sebelum melakukan tindak kriminal tersebut.
"(Pelaku) Membekali diri dengan sebuah pisau dapur yang baru dibeli di salah satu toko di Pasar Patra yang dekat dengan TKP (penikaman)," kata Aqsha kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Segera setelah membeli pisau, pelaku berinisial EH (50) langsung mendatangi korban di kios LPG miliknya.
"Pelaku marah, kemudian pelaku ini datang, langsung menikam, ya, atau menusuk korban yang mana pada saat itu korban sedang dalam posisi membungkuk, ya. Lagi membuka paket yang yang diterima di kiosnya," ujar Aqsha.
Tikaman itu mendarat tepat pada bagian kanan bawah punggung korban. Darah pun lantas mengucur sehingga korban harus segera dilarikan ke rumah sakit.
"Jadi, korban setelah ditikam (pukul 11.00 WIB), dilarikan ke rumah sakit. Kemudian dalam perawatan, selang beberapa jam kemudian, 3 jam atau 4 jam kemudian dinyatakan korban meninggal dunia dalam penanganan," terang Aqsha.
Setelah kejadian tersebut, polisi dengan cepat membekuk pelaku di lokasi penikaman.
Baca juga: Lansia korban penikaman di Kebon Jeruk tewas usai dilarikan ke RS
Lebih lanjut, Aqsha juga mengungkapkan kasus penikaman terhadap lansia tersebut didasari utang senilai ratusan juta oleh pelaku.
Menurut dia, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kebiasaan pelaku yang kerap meminjam uang kepada korban yang masih kerabatnya itu.
"Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa, informasinya nilainya puluhan sampai ratusan juta. Jadi akumulasi, ya, sudah sering sekali meminjam," ungkap Aqsha.
Akumulasi utang itulah yang kemudian membuat korban berinisiatif untuk menjual barang berupa sebuah tangki bekas minyak tanah milik pelaku.
"Korban itu menjual barangnya pelaku karena kesal utang-utang itu sampai sekarang belum dibayar. Jadi dia bilang, "ya udah, ini saya anggap untuk membayar utang-utangmu," seperti itu," jelas Aqsha memeragakan ucapan korban kepada pelaku.
Tindakan korban yang menjual tangki itu kemudian membuat pelaku naik pitam dan langsung mendatangi serta menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 355 subsider 354 KUHP tentang penganiayaan berat direncanakan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara," pungkas Aqsha.
Baca juga: Kasus penikaman lansia di Kebon Jeruk didasari utang ratusan juta
Baca juga: Jual barang pelaku tanpa izin, agen LPG di Kebon Jeruk ditikam
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.