Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan melakukan pemeriksaan tiga jaksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yakni dalam rangka efektivitas.
"Kebetulan pada saat yang bersamaan juga Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) di Kejaksaan Agung itu sedang meminta keterangan yang bersangkutan. Jadi, dalam rangka efektivitas, kami juga sekaligus minta keterangan di sana," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Asep menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah berkomunikasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Rudi Margono selaku Jamwas Kejagung sebelum memeriksa tiga jaksa tersebut.
Adapun tiga jaksa tersebut adalah Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung Idianto yang sempat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Baca juga: KPK telah kirim surat ke Kejagung sebelum periksa Kajari Madina
Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka korupsi proyek jalan di Sumut
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Baca juga: KPK duga Topan Obaja Putra Ginting dapat perintah untuk terima suap
Baca juga: KPK panggil mantan bupati hingga polisi jadi saksi kasus jalan Sumut
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.