Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menekankan institusi pendidikan harus menegakkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual untuk menanggapi kasus pelecehan verbal oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
"Untuk institusi pendidikan, wajib menegakkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual, serta mengaktifkan unit penanganan kasus anti pelecehan dan kekerasan secara transparan dan akuntabel," kata Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Budi menegaskan, institusi pendidikan juga perlu memberikan literasi dan edukasi wajib pada peserta didik tentang consent atau persetujuan tanpa paksaan dan etika digital.
"Pelecehan seksual tidak pernah bisa dibenarkan dalam bentuk apapun, termasuk digital. Candaan yang merendahkan atau mengobjektifikasi adalah bagian dari masalah yang besar, bukan hal yang sepele," ujar dia.
Baca juga: Grup chat UI bukti pelecehan verbal terjadi melalui komunikasi digital
Ia menjelaskan, kasus seperti itu bisa terjadi karena dipengaruhi berbagai faktor, meliputi normalisasi budaya candaan seksual yang sering dianggap wajar, padahal seharusnya tidak boleh dilakukan. Selain itu, juga ada tekanan kelompok yang membuat individu cenderung mengikuti perilaku grup demi diterima teman sebayanya.
"Kurangnya edukasi mengenai consent juga berpengaruh akibat minimnya pemahaman tentang etika, batasan, dan persetujuan dalam pergaulan sosial. Kemudian, ada juga efek dari ruang digital, yakni anonimitas dan jarak interaksi yang dapat menurunkan empati, serta simpati sosial dari pelaku," tuturnya.
Budi menekankan, percakapan bernuansa seksual yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau mengandung kekerasan simbolik terhadap individu bukan sekadar candaan, melainkan dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi komunitas luas, terutama bagi perempuan.
"Menormalisasi kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari berpotensi untuk mendorong dan berkembang menjadi tindakan riil di dunia nyata. Ruang digital bukan ruang kosong tapi dapat merefleksikan pola interaksi sosial yang terjadi. Apa yang dikatakan di dalamnya bisa jadi mencerminkan nilai, sikap, dan potensi perilaku di dunia nyata," katanya.
Menurutnya, pelecehan seksual, termasuk dalam bentuk digital, dapat menimbulkan tekanan psikologis, kecemasan, hingga trauma bagi korban. Lebih luas, hal tersebut dapat merusak integritas lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Baca juga: Menteri PPPA: Kedepankan perspektif korban dalam penanganan kasus FHUI
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































