Kapolda Kepri dukung pembagian kewenangan dalam RUU KUHAP

3 weeks ago 15

Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), salah satunya pembagian kewenangan dalam proses pidana.

"Polda Kepri mendukung pembagian kewenangan yang lebih jelas guna menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, transparan dan akuntabel," kata Asep dalam keterangan pers di Batam, Sabtu.

Selain itu, Asep juga memberikan masukan terkait jaminan perlindungan HAM, transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum.

"Polda Kepri juga setuju terhadap mekanisme yang menempatkan perlindungan HAM sebagai prioritas utama," katanya.

Baca juga: KPK sampaikan dua poin penguatan pemberantasan tipikor dalam RUU KUHAP

Polda Kepri siap mendukung penerapan restorative justice (RJ) dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan pengaturan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian juga dinilai penting guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Polda Kepri tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pembinaan agar narapidana dapat kembali berkontribusi dalam masyarakat," katanya.

Dia melanjutkan, "Polda Kepri menegaskan pentingnya integrated criminal justice system (ICJS) yang menekankan koordinasi tanpa mengabaikan independensi lembaga," ujarnya.

Masukan terkait RUU KUHAP ini telah disampaikan Kapolda Kepri saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Kepri, Jumat (22/8).

Baca juga: DPR undang KPK hingga Lokataru bahas RUU KUHAP pada masa sidang ini

Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI tersebut berlangsung tertutup di Mapolda Kepri, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Jehekiel Devy Sudarso, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shailihin, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar, serta unsur Forkopimda Kepri lainnya.

Rombongan kunker spesifik Komisi III DPR RI dipimpin wakil ketua Moh. Rano Alfath didampingi rombongannya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menyampaikan pentingnya penguatan hak kewarganegaraan di hadapan hukum sehingga Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat lebih selektif dalam proses penegakan hukum.

Baca juga: Wamenkum: RUU KUHAP lindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara

"Perlunya peningkatan koordinasi antara Polri, Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM mengingat revisi KUHAP memiliki posisi penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia," ujar Alfath.

Dia juga menekankan masukan dari aparat penegakan hukum di daerah, termasuk Polri, Kejaksaan, BNN serta Kementerian Hukum dan HAM dapat memperkaya rancangan perubahan KUHAP.

Kunjungan kerja spesifik ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI untuk memastikan bahwa proses legislasi bersifat partisipatif dan berbasis pada kebutuhan riil di lapangan.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perubahan KUHAP sangat penting dilakukan mengingat regulasi yang ada saat ini (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) telah berlaku lebih dari empat dekade dan perlu disesuaikan dengan dinamika hukum, kemajuan teknologi serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Baca juga: Pakar hukum dorong RUU KUHAP atasi ego sektoral penegak hukum

Baca juga: Wamenkum sebut RUU KUHAP atur dana abadi untuk korban TPPO

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |