Kapan waktu yang tepat untuk menikah?

1 week ago 9

Jakarta (ANTARA) - Menikah bukan sekadar tentang usia atau tekanan lingkungan, melainkan keputusan besar yang menyangkut kesiapan lahir dan batin. Banyak orang bertanya-tanya, “Kapan waktu yang tepat untuk menikah?” Jawabannya tidak selalu sama bagi setiap individu.

Sebab, kesiapan emosional, finansial, dan kedewasaan dalam menjalin hubungan menjadi kunci utama yang tak bisa diabaikan. Lalu, kapan sebenarnya waktu yang paling tepat untuk menikah?

Jawabannya akan dibahas secara lengkap dalam ulasan berikut, dengan menyoroti berbagai hal penting yang perlu dipertimbangkan sebelum melangkah ke pelaminan mulai dari aspek hukum, usia ideal menurut kesehatan, hingga kesiapan pribadi, yang dirangkum dari berbagai sumber.

Usia ideal menikah pria dan wanita di Indonesia

Mengetahui usia yang tepat untuk menikah dapat menjadi salah satu cara untuk menekan angka pernikahan di usia dini. Sebab, menikah saat masih anak-anak atau remaja bisa membawa dampak negatif, baik bagi kesehatan fisik maupun mental.

Di bawah ini akan dipaparkan berbagai pandangan mengenai usia ideal untuk menikah, berdasarkan ketentuan hukum, anjuran lembaga pemerintah, serta pertimbangan dari sisi kesehatan secara menyeluruh.

Waktu yang tepat untuk menikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan bahwa usia minimum bagi laki-laki dan perempuan yang ingin menikah adalah 19 tahun.

Aturan ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang sebelumnya menetapkan batas usia minimal menikah bagi pria adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Perubahan ini muncul karena adanya perdebatan mengenai batas usia ideal untuk menikah, terlebih lagi sejumlah peraturan lain mendefinisikan anak sebagai individu yang belum berusia 18 tahun.

Salah satu pertimbangan utama perubahan ini adalah untuk menekan angka pernikahan dini, yang berisiko menyebabkan kehamilan dan persalinan pada usia yang belum matang, serta dapat membahayakan kesehatan ibu maupun bayi.

Oleh karena itu, pemerintah memperbarui ketentuan tersebut melalui Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan jika pria dan wanita sudah berusia 19 tahun.

Waktu yang tepat untuk menikah menurut BKKBN dan kesehatan

Dari sisi psikologi, usia ideal untuk menikah ditentukan oleh sejauh mana calon pengantin sudah siap secara fisik dan mental. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia minimal menikah yang ideal, yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Sementara itu, menurut pandangan medis, usia yang dianggap matang secara biologis dan psikologis untuk menikah adalah antara 20–25 tahun bagi perempuan, dan 25–30 tahun bagi laki-laki.

Lantas, mengapa usia tersebut dianggap layak? Di bawah usia 20 tahun, seseorang dinilai masih terlalu muda dari sisi kesehatan. Menikah pada usia tersebut sering kali diwarnai dengan ketidaksiapan baik secara fisik maupun emosional. Berikut penjelasannya:

• Kesiapan mental

Mereka yang menikah terlalu muda cenderung memiliki tingkat emosi yang belum stabil. Hal ini meningkatkan risiko gangguan mental seperti stres dan depresi, yang muncul karena belum siap menjalani tanggung jawab sebagai pasangan suami istri. Ketidakmatangan emosi ini juga bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

• Kesiapan kondisi fisik

Perempuan yang menikah muda umumnya memiliki organ reproduksi yang belum berkembang sempurna. Jika melakukan hubungan seksual atau mengalami kehamilan dalam usia tersebut, risiko gangguan kesehatan akan meningkat baik pada ibu maupun janin, termasuk kemungkinan cacat lahir.

Baca juga: Bulan-bulan istimewa untuk menikah menurut syariat Islam

Baca juga: 10 hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah

Baca juga: Begini cara nikah di KUA yang harus diketahui calon pengantin

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |