Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut pada Kamis.
Dikutip akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta
Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sejumlah dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku yang sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.